Dua Alap-Alap Motor di Ngawi Dibekuk Polisi

Dua Alap-Alap Motor di Ngawi Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Ngawi – Anggota Buser Satreskrim Polres Ngawi membekuk dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (07/07).

Mereka adalah SW alias Oek (29), warga Desa Dempel Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, dan HV alias Sinyo (30), warga Kelurahan Taman Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B 3448 TGN di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Karangtengah Kota Ngawi, pada 18 Juni 2017 lalu.

Andy menambahkan, saat kejadian, kedua pelaku mencari calon korbannya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun nopol AE 2813 LE.

“Ketika melintas di TKP, mereka melihat ada sepeda motor yang diparkir dalam keadaan mesin masih hidup, dan langsung dibawa kabur,” terangnya, Jumat (07/07).

Korban yang mengetahui motornya raib dibawa orang tak dikenal, dengan dibantu sejumlah warga kemudian mengejar pelaku.

Beruntung, salah seorang pelaku yakni SW alias Oek, berhasil ditangkap polisi di Jalan Trunojoyo Ngawi, saat berusaha melarikan diri dari kepungan warga.  Sementara temannya, HV alias Sinyo, berhasil kabur.

Namun, polisi akhirnya berhasil meringkus HV alias Sinyo di salah satu rumah warga di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Jumat (30/06) sore, pukul 16.30 WIB.

Kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ngawi, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim