Dua Alap-Alap Maling Sapi Antar Kabupaten, Didor Polisi di Mojokerto

Dua Alap-Alap Maling Sapi Antar Kabupaten, Didor Polisi di Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Setelah sempat menjadi target operasi polisi, dua pelaku spesialis pencurian sapi yang meresahkan warga Mojokerto dan sekitarnya, akhirnya berhasil dibekuk polisi. Keduanya sempat dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Mereka masing-masing, Subaki (56), warga asal Desa Jeruk Seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dan Juri Asmo (48), pria asal Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Siti Saimah (55), wanita asal Desa Tarik Kabupaten Sidoarjo, yang berperan sebagai penadah. Siti ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus terhadap kedua pelaku.

Kapolres Mojokerto, AKBP Rahmad Iswan Nusi mengatakan, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas di Simpang Tiga Taman Mojosari.

“Kedua tersangka dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki pada Sabtu (18/03) subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Sebelumnya tersangka mencuri sapi milik Sukiman, warga Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo,” jelasnya, Minggu (19/03).

Modus yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan memberikan obat bius terhadap sapi yang akan dicurinya, kemudian sapi tersebut disembelih dan diambil bagian dagingnya saja.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian hewan ternak di 50 lokasi berbeda, diantaranya di wilayah Kabupaten Jombang dan Gresik. Sedangkan di wilayah hukum Polres Mojokerto, kedua pelaku sudah beraksi di 11 lokasi.

Akibat perbuatannya, para pelaku berserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pisau, tampar dan alat pemotong hewan, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto.

Keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, terjerat pasal 340 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ah/Red/TJ/Maja)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim