Dua Alap-Alap Jambret Tuban Dibekuk Polisi

Dua Alap-Alap Jambret Tuban Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Jajaran Satreskrim Polres Tuban Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pemuda pelaku aksi jambret yang kerap beroperasi di wilayah kota Tuban.

Mereka adalah Eko Yudho Pramono (24) warga Semanding dan Dony Indrawan (21). warga Bangilan Tuban.

Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan yang menimpa salah korban, Sri Utami, yang menjadi korban penjambretan di sekitar patung jalan .Letda Sucipto Tuban beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.

Menurut Kapolres, dalam aksinya, kedua pelaku biasanya mangkal di kawasan Taman Makam Pahlawan Tuban untuk mengamati calon korbanya. Jika keduanya sudah menentukan korbanya, maka pelaku akan membuntuti hingga ke tempat sepi untuk kemudian merampas barang bawaan korban.

“Pelaku merencanakan salah satu aksinya pada tanggal 22 Mei malam, EYP bertindak sebagai joki langsung mengejar korbanya dan DI yang merampas tas korban,” jelas Fadly.

Barang hasil rampasan tersebut kemudian dibagi rata oleh keduanya, sementara tas dan identitas korban dibakar untuk menghilangkan jejak. Kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500.000 dari sisa hasil kejahatan dari salah satu korban, sejumlah HP dan motor Honda Beat S 3269 GP warna putih yang digunakan pelaku untuk menjambret.

Keduanya dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Kta/Red/TJ/Tribrata)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim