Dua Alap-Alap Baterai Tower di Bojonegoro, Ditangkap di Samarinda

Dua Alap-Alap Baterai Tower di Bojonegoro, Ditangkap di Samarinda

TerasJatim.com, Bojonegoro – Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 2 dari 5 orang buron maling spesialis batterai tower provider telekomunikasi di sejumlah tempat berbeda.

Keduanya adalah  WN alias Ganyong (30) dan SN alias Tuyul (34), warga Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Kedua maling ini dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Samarinda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaki Zul Qornain mengungkapkan, komplotan maling tersebut terbongkar usai pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Selasa, 31 Oktober 2017, lalu, di BTS Tower di Desa Mulyoagung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Di tempat itu, kawanan ini menggasak 4 buah baterai dengan merk SHOTO,” jelas Dzaki, Minggu (14/01).

Selain mencuri batterai milik Telkomsel, kawanan ini juga menggondol batterai milik operator lain di antaranya milik PT XL dan PT Three, masing-masing 4 buah batterai tower.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menuturkan, kedua pelaku ditangkapt di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur pada Rabu (10/01) kemarin.

“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan, tim Panther berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur hingga akhirnya dapat menangkap 2 dari 5 orang pelaku lainnya”, terangnya.

Setelah dibawa ke Mapolres Bojonegoro, keduanya diketahui merupakan anggota komplotan pelaku pencurian batterai tower. Sementara 3 orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengembembangan, kedua pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah Bojonegoro, masing-masing di Malo, Kalitidu, Balen, Kepohbaru dan Sugihwaras,” imbuh Wahyu.

Selain di wilayah Bojonegoro, komplotan ini juga menggarong batterai tower provider di lokasi yang berbeda, diantaranya di Gresik 2 lokasi, di Lamongan 2 lokasi, di Tuban 3 lokasi, di Nganjuk 2 lokasi dan di Jombang sebanyak 4 lokasi.

Selanjutnya baterai-baterai yang dicuri itu dijual ke pengepul dengan harga 8 hingga 18 ribu perkilonya., dan hasilnya dibagi rata masing-masing mereka mendapat bagian antara 700 hingga 800 ribu.

“Batterai yang telah dicuri sebanyak 480 buah dan dijual kepada 2 orang, yaitu NR warga Bojonegoro dan YK warga Desa Duyungan Kecamatan Balen yang berporfesi sebagai pengepul rosok,” lanjut Wahyu.

Selain kedua pelaku, tim Panther juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting, tang, linggis.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil rental diantaranya Suzuki Ertiga hitam milik warga Gubeng surabaya, Avanza putih milik warga Gubeng Surabaya, Xenia merah maron nopol L 1123 AX, Avanza hitam milik warga Parengan Kabupaten Tuban dan mobil Xenia putih nopol S 1430 JL milik warga Parengan Kabupaten Tuban.

“Seluruh alat bukti tertinggal di mobil Xenia merah maron L 1123 AX saat melakukan aksinya di Singgahan Kabupaten Tuban,” beber pria dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.

Kini kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, kini masih dalam pengejaran. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim