DPRD Tolak Permohonan Bupati Blitar Untuk Tukar Guling Aset Tanah Jatilengger

DPRD Tolak Permohonan Bupati Blitar Untuk Tukar Guling Aset Tanah Jatilengger

TerasJatim.com, Blitar – Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Blitar terkait permasalahan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang berada di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok, akhirnya digelar, Selasa (06/03) malam.

Waktu pelaksanaan Rapat Paripurna ini sempat menjadi tanda tanya besar karena tak kunjung dilakukan, meskipun Pansus X menyatakan sudah menyelesaikan tugasnya sejak awal Februari 2018 lalu.

Wasis Kunto Atmojo, anggota Pansus X yang ditunjuk menjadi juru bicara menyampaikan, dari hasil konsultasi dan koordinasi serta hasil rapat kerja dari semua pihak yang terkait permasalahan aset Jatilengger, maka pansus X memutuskan untuk memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya pihanya belum dapat menyetujui permohonan Bupati Blitar, sesuai tanggal 15 november 2017, tentang pelepasan aset Jatilengger untuk dilakukan tukar guling dengan tanah yang berada di Satreyan Kanigor.

Selain itu, dalam pelepasan aset hendaknya Bupati mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian, sesuai hasil verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang perihal permohonan penilaian tanah untuk tukar menukar sesuai sesuai surat Bupati Blitar tanggal 31 januari 2018, perihal permohonan penilaian tanah untuk tukar menukar, tidak dapat dilalaksanakan.

“Kita mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta fatwa dari Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk penyelesaian permasalahan tanah aset di Jatilengger,” kata Wasis saat menyampaika laporan Pansus X, Selasa (06/03) malam.

Lebih lanjut saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wasis menjelaskan, dengan adanya fatwa dari Kementerian Dalam Negeri, setidaknya bisa menjadi acuan untuk melangkah, karena menurutnya masalah ini sudah salah sejak awal.

“Ketika kita menyetujui pelepasan tanah aset untuk tukar guling dengan tanah di Satreyan, maka pasti akan timbul permasalahan hukum di kemudian hari. Kalau tidak menyetujui, secara yuridis aset juga sudah lepas dan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum tentang statusnya,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hal ini Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, setelah Pansus menyampaikan hasilnya selanjutnya DPRD akan membuat surat kepada Bupati. Keudian pihaknya baru akan menindaklanjutinya.

“Saya hanya berpegang untuk menyelesaikan masalah. Tadi saya senang sekali dari penyampaian laporan pansus, untuk menyelesaikan masalah tanpa timbul masalah. Kami bertekad menyelesaikan masalah ini demi membentuk Pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Bupati akan mendalami lebih dalam tentang masalah ini. Menurutnya, rekomendasi dari Pansus untuk meminta fatwa kepada Kemendagri akan menjadi rumusan bagi pihaknya untuk mengambil langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, selain anggota DPRD dan OPD se-Kabupaten Blitar, dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Pansus X juga dihadiri beberapa warga yang menghuni aset Pemkab Blitar yang saat ini menjadi perumahan tersebut. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim