DPRD Temukan Penyelewengan ADD dan DD di Sukorambi Jember

DPRD Temukan Penyelewengan ADD dan DD di Sukorambi Jember

TerasJatim.com, Jember:- Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabutaen Jember Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa/Kecamataan Sukorambi, kemarin.

Sidak itu sebagai tindak lanjut atas pengaduaan masyarakat terkait persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 senilai hampir 1 milyar rupiahm yang dipergunakaan untuk pembangunan infrastruktur fisik jalan dan jembatan di desa setempat.

Dalam sidak itu, Komisi A DPRD Jember langsung melakukan klarifikasi terhadap Sekertaris Desa yang juga merupakan PLT Kepala Desa, Bendahara Desa , BPD dan LPM,  Pendamping Desa, serta Sejumlah Kepala Dusun.

Pengumpulan keterangan dan data tersebut untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan serta tanggung jawab dari masing-masing pihak terkait realisasi program ADD dan DD Desa Sukorambi itu.

Hasilnya, Komisi A mengaku sangat  terkejut atas mekanisme pelaksanaan realisasi Dana Bantuaan Pemerintah untuk Kemakmuran dan Pemberdayaan Masyarakat yang telah dijalankan oleh Pemerintah Desa di Desa Sukorambi.

“Desa Sukorambi ini  sangat luar biasa ini Force Majuere menurut saya, tidak sama dengan desa-desa lain yang kebetulan kepala desanya ada persoalan, kita sudah klarifikasi dan mendapat data-data yang semuannya itu muarannya kepada kepala desa yang sudah meninggal, jadi ini akan kita evaluasi dan kita agendakan segera panggil sejumlah pihak untuk menjelaskan lebih lanjut terkait persoalaan ini di ruang Komisi A,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Agus Wahyudi.

Menurut politisi Fraksi Amananh Pembangunan itu, terkait dugaan adanya penyelewengan alokasi anggaran ADD dan DD sehingga berdampak terhadap terkendalannya pembangunan Infrastruktur di desa itu, Komisi A melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk pelaksanaan realisasi ADD dan DD yang sudah terserap sekitar 60 persen semuanya terhenti paska meninggalnya kepala desa, sedangkan untuk mengajukan anggaran selanjutnya juga harus ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti SPJ, ternyata di sini juga tidak memungkinkan apalagi SPJ untuk realisasi anggaran ADD dan DD semester pertama juga tidak ada,“ terangnya.

Sementara disinggung terkait adanya pengerjaan program pembangunan jembatan Desa Curahdami yang dilakukan secara swadaya namun masih masuk dalam Alokasi Anggaran DD Desa Sukorambi sebesar 111 juta, hal itu jelas melanggar aturan dan tidak seharusnya terjadi.

“Itu tidak boleh terjadi, seharusnya kalau swadaya ya swadaya, kalau memang dialokasikan dari dana pemerintah juga harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu Sekdes yang juga selaku Plt Kepla Desa Sukorambi, Karyanto, mengatakan, dalam realisasi seluruh Program ADD dan DD tahun 2016, pihaknya mengaku tidak pernah terlibat langsung dan sepenuhnya dilaksanakan atas dasar kebijakaan kepala desa.

“Semua pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengerjaan sarana infrastruktur desa ditanggani kepala desa, kami tidak pernah ikut terlibat secara langsung untuk itu,”ungkapnya.

Warga desa/Kecamataan Sukorambi sebelumnya mempersoalakan tidak terlaksananya pembangunan 6 proyek pengerjaan infrastruktur desa hingga berakhirnya tahun anggaran. Padahal untuk pembangunan itu telah dialokasikan melalui anggaran ADD dan DD desa Sukorambi tahun 2016, diantaranya untuk pengerjaan pembangunan jembatan Curahdami, pembangunan jalan hotmix dusun Manggis 1 dan Manggis 2, pembangunan jalan hotmix dusun Krajan, pembangunan jalan paving di dusun Krajan RW7 dan Dusun Krajan RW 8.

Warga menduga alokasi anggaran ADD dan DD tersebut telah diselewengkan hingga mengadukan persoalan itu ke pihak DPRD Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim