DPRD Situbondo Persoalkan Pengembalian Kerugian Proyek DD Senilai 2,5 M

DPRD Situbondo Persoalkan Pengembalian Kerugian Proyek DD Senilai 2,5 M

TerasJatim.com, Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo mempersoalkan besarnya kerugian pengerjaan proyek senilai Rp2,5 miliar dari Dana Desa (DD) yang masih belum dikembalikan.

Hal ini diungkap saat Komisi I DPRD Situbondo melakukan hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa (DPMD), beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abdur Rahman, ada banyak catatan penggunaan DD tahun 2017. Selain masalah administrasi, juga ada kerugian pengerjaan proyek sekitar Rp4 miliar lebih.

“Komisi I DPRD Situbondo menekankan agar pihak Inspektorat Pemkab Situbondo segera menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak segera diselesaikan, maka Komisi I DPRD mengancam akan memberikan rekomendasi ke lembaga penegak hukum,” ujarnya, Senin (09/07).

Abdur Rahman menambahkan, dari total kerugian sebesar Rp4 miliar, tercatat baru sekitar Rp1,9 miliar yang sudah dikembalikan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp2,5 miliar yang belum dikembalikan.

Dana miliaran rupiah yang harus dikembalikan itu disebabkan karena adanya kekurangan volume pengerjaan proyek fisik, maupun ada pengerjaan proyek yang disinyalir fiktif.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah menyerahkan masalah pengembalian kerugian itu ke Inspektorat. Maka Komisi I meminta Inspektorat bisa secepatnya menyelesaikannya dan desa  yang memiliki tanggungan harus segera mengembalikan kerugian tersebut,” tandasnya.

Lebih jauh Abdur Rahman menyatakan, pemerintah pusat telah berulangkali mengingatkan agar bantuan Dana Desa tidak disalahgunakan, karena bantuan tersebut untuk masyarakat desa.

Abdur Rahman meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus melakukan pembinaan agar masalah carut marutnya pengelolaan Dana Desa di tahun 2017, tidak terulang lagi tahun 2018 ini.

“Dinas PMD harus bisa lebih menekankan pada seluruh kepala desa untuk meningatkan disiplin adminitrasi dalam penglolaan DD,” imbuhnya.

Sementara, menaggapi sorotan dari DPRD Situbondo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suraji, mengatakan, pihaknya telah menekankan ke desa yang memiliki tanggungan untuk segera mengembalikan anggaran DD tersebut.

“Sudah saya tekankan harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, kami tak akan mencairkan bantuan DD tahun 2018 ini,” jelasnya, Senin (09/04).

Ia menegaskan, pengembalian kerugian merupakan kewajiban yang harus diselesaikan karena akan menjadi persyaratan pencairan Dana Desa selanjutnya.

Suraji mengaku malu, jika masih ditemukan banyaknya masalah terkait penggunaan Dana Desa. Karena hal itu mengesankan pihaknya gagal melakukan pembinaan dan pengawasan.

Terpisah Kabid Pemerintahan Desa Yogi RK mengatakan,dari 132 desa di Kabupaten situbondo, sejauh ini sudah banyak desa yang melakukan pengajuan pencairan.

Diketahui, bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 di Situbondo mencapai Rp201 miliar lebih. Rinciananya, bantuan ADD sebesar Rp90 miliar sedangkan bantuan DD sebesar Rp111 miliar. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim