DPRD Minta Bupati Situbondo Segera Rampungkan Perbup Menara Telekomunikasi

DPRD Minta Bupati Situbondo Segera Rampungkan Perbup Menara Telekomunikasi

Terasjatim.com, Situbondo – Akibat lambanya pembuatan peratauran bupati (perbub) tentang aturan menara telekomunikasi, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Situbondo dari retrebusi hilang sekitar Rp500 juta.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye mengatakan, ada banyak potensi PAD yang hingga kini belum dimaksimalkan oleh pemkab, salah satunya retribusi menara telekomunikasi.

Hingga kini, kata Zeiniye, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto belum mengeluarkan perbup sebagai acuan teknis penarikan retribusi menara telekomunikasi.

“Kami di DPRD sangat menyayangkan sejauh ini belum ada seperserpun retribusi dari menara telekomunikasi yang masuk ke PAD. Padahal DPRD Situbondo telah menetapkan Perda tentang menara telekomunikasi,” kata Zeiniye, Selasa (20/09).

Oleh karena itu, Zeiniye meminta pihak pemkab segera merampungkan perbup retribusi menara telekomunikasi pada akhir Desember mendatang. Hal ini dikarenakan ada potensi retribusi menara telekomunikasi sekitar Rp500 juta pada setiap tahunnya.

Zeiniye mengaku, belum maksimalnya potensi PAD di Situbondo menjadi sorotan DPRD saat pembahasan draft Rancangan APBD 2019.  Pasalnya, PAD Situbondo diprediksi sekitar Rp188 miliar atau hanya naik sekitar 1,8 persen. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim