DPRD Kabupaten Blitar Temukan Jalan Yang Baru Dibangun, Tapi Sudah Rusak

DPRD Kabupaten Blitar Temukan Jalan Yang Baru Dibangun, Tapi Sudah Rusak

TerasJatim.com, Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Salamrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Selasa (06/03) siang. Hal ini dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait kondisi jalan di daerahnya yang mengalami kerusakan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, pekan lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa kondisi jalan di Desa Salamrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar mengalami kerusakan. Sehingga dirinya bersama anggota Komisi III langsung meninjau lokasi yang dikeluhkan warga tersebut.

Hasilnya, kondisi jalan yang masih berupa bangunan beton memang mengalami kerusakan yang cukup parah. Menurutnya, kerusakan jalan ini diakibatkan kondisi jalan yang tidak kuat menahan arus air saat hujan turun. Sehingga airnya masuk ke bawah dan membuat jalan rusak.

“Perlu diketahui, bahwa pembangunan jalan ini masih dalam pemeliharaan rekanan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena dipastikan secepatnya akan segera diperbaiki oleh rekanan karena masih menjadi tanggung jawabnya,” kata Supriadi, Selasa (06/03).

Lebih lanjut Supriadi menjelaskan, bahwa jalan yang mengalami kerusakan letaknya tidak di dekat sungai. Hanya saja, saluran air masih terdapat sebelah jalan, dan sebelahnya sampai saat ini belum dibangun. Karena menurutnya, adanya saluran air yang sudah dibangun tersebut dikarenakan bangunan jalan ini.

“Kita meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar lebih intensif melakukan pengawasan, agar perencanaan pembangunan jalan bisa lebih optimal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jembatan dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Sugeng Winarno mengatakan, selain tak kuat menahan arus air, rusaknya jalan juga disebabkan adanya longsor di sekitar jalan. Sehingga jalan menjadi retak dan membuat air bisa masuk yang menjadikan bangunan jalan menjadi tergerus.

“Jalan itu kan juga dilewati kendaraan besar, jadi ya mudah rusak. Apalagi kondiusinya sudah retak,” pungkasnya.

Sugeng menjelaskan, bangunan jalan tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Artinya rekanan masih bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan tersebut.

“Sesuai aturan, 6 bulan pasca selesai pembangunan kan masih jadi tanggungjawab rekanan. Dan pembangunan itu baru selesai sekitar akhir tahun lalu,” imbuhnya.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim