DPP Partai Demokrat Pecat Endang Wahyuningrum Anggota DPRD Kota Madiun

DPP Partai Demokrat Pecat Endang Wahyuningrum Anggota DPRD Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun:- Endang Wahyuningrum (EW), wanita yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Madiun, resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Selain itu, ia juga terancam dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Pemberhentian EW dari Partai Demokrat ini diduga kuat karena ia tersandung kasus hutang piutang hingga berujung pada dugaan penipuan.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono mengatakan, pemberhentian EW sudah sesuai dengan Surat Keputusan dari DPP Demokrat Nomor : 26/SK/DPP.PD/IV/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun. Surat tersebut diterima DPC Demokrat sejak 16 Mei lalu.

Surat pemberhentian EW sebagai anggota Partai Demokrat ditandatanggani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Saat ini proses Pergantian Antar Waktu  (PAW) dan nama penganti EW dari Dapil 4 Kecamatan Manguharjo telah kami siapkan. Pengantinya Aris Suharno,” ungkap Istono, Senin (29/05).

Sementara itu Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian EW. Jika surat tersebut telah sampai ke mejanya, lanjut wawali, langsung akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

“Katanya sudah dikirim (surat pemberhentian), tapi belum sampai ke tangan saya. Yang jelas nanti akan segera dikirim, kita kan hanya meneruskan saja,” tandasnya.

Sebelumnya Endang Wahyuningrum (EW) bersama koleganya sesama anggota DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dari PDIP, dilaporkan dalam kasus dugaan masalah hutang piutang maupun dugaan penipuan perekrutan pegawai dilingkup Pemkot Madiun.(Bud/Red/TJ/KBRN)

Tersandung Dugaan Kasus Perekrutan Pegawai, 2 Anggota DPRD Kota Madiun Diberhentikan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim