Divonis 6 Tahun, Kejati Jatim Minta Mantan Ketua DPRD Surabaya Menyerahkan Diri

Divonis 6 Tahun, Kejati Jatim Minta Mantan Ketua DPRD Surabaya Menyerahkan Diri
(doc: Ant -Umarul Faruq)

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim) meminta Wisnu Wardana (mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014) yang juga terpidana kasus korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU), untuk menyerahkan diri, meski ia belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, Wisnu Wardhana sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara, atas kasus tersebut.

Namun hingga kini, Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Wisnu. Bahkan dirinya sempat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Hanura.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengakui, hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Wisnu. Pihaknya juga sudah melakukan pelacakan terhadap keberadaan Wisnu.

“Kita himbau yang bersangkutan supaya datang sendiri, karena itu kita gak perlu manggil lagi,” ungkapnya, Jumat (04/01/19).

Menurut Sunarta, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Wisnu. Sebab, hasil kasasi MA dianggapnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. “Datang sendiri atau kita jemput paksa. Kalau datang sendiri, itu lebih bagus,” himbaunya.

Ia menambahkan, tim dari Kejaksaan sudah melakukan pelacakan terhadap Wisnu, baik itu di rumah, maupun di sejumlah alamat. Upaya ini terus dilakukan oleh Kejaksaan.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya masuk penjara lagi.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan itu, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga sempat ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp11 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim