Dituduh Curi Perlengkapan Kosmetik, Satpam Pertokoan Peras dan Cabuli Pembeli

Dituduh Curi Perlengkapan Kosmetik, Satpam Pertokoan Peras dan Cabuli Pembeli

TerasJatim.com, Surabaya – Teguh Budi Santoso (36) warga Jalan Kedung Baruk Surabaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai satpam di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Rungkut ini, diduga telah memeras dan mencabuli seorang wanita berinisial ADN (33), pengunjung di pertokoan tersebut.

Menurut  Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, tersangka ditangkap petugas terkait kasus pemerasan yang disertai dengan pencabulan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 september 2016 lalu.

Lanjut Bayu, kejadian berawal saat ADN berbelanja di pusat perbelanjaan di jalan Kali Rungkut yang kebetulan saat itu tersangka sedang bertugas sebagai satpam. Saat korban keluar, tiba-tiba dihadang dan diperiksa oleh tersangka, serta dituduh telah membawa barang perlengkapan kosmetik yang belum dibayar. Kemudian tersangka memaksa korban untuk membuat pernyataan sembari di foto.

Tak berhenti di situ, selanjutnya tersangka mengancam korban agar mau melayani nafsunya. Tersangka mengancam, jika korban menolak, maka tersangka akan menyebarkan foto korban di media sosial serta akan melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.

Merasa tak punya pilihan, akhirnya korban terpaksa menuruti permintaan itu dengan melakukan oral seks di sebuah kamar sewaan di daerah Kutisari. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Merasa aksi pertamanya aman, tersangka berulangkali meminta sejumlah uang kepada korban. Merasa jadi sapi perahan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada polisi.

Bersama tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp1 juta dan sebuah flash disk yang berisi foto korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 289 dan atau 368 dan atau 369 KUHP, tentang kekerasan dengan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim