Ditolak Warga, Pembangunan Tower di Banyuwangi Tetap Dilanjutkan

Ditolak Warga, Pembangunan Tower di Banyuwangi Tetap Dilanjutkan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Warga RT02/RW02, Dusun Palu Rejo Desa Tembok Rejo Kecamatan Muncar Banyuwangi Jawa Timur, menolak pembangunan tower seluler di wilayah setempat.

Sebab pembangunan tower itu terlalu dekat dengan rumah warga, selain itu warga setempat mengaku sebelumnya tidak diajak bermusyawarah.

“Jaraknya hanya 10 meter dari rumah warga, kita khawatir jika roboh gimana?,” ujar Komariyah, ketua RT02/RW02 kepada TerasJatim.com, Jumat (09/12) sore.

Tidak hanya itu, bahkan ketua RT setempat juga mendatangi kantor desa untuk mengadukan masalah pendirian tower itu kepada Kepala Desa Tembok Rejo.

Bukannya mendapat sambutan baik, namun pengaduan itu justru tidak diindahkan oleh Sumarto selaku kades setempat. “Sama pak kades kalau saya tidak setuju malah disuruh lapor ke pengadilan,” lanjutnya.

Sementara itu Asma’i salah satu warga yang lain, mengaku sempat diiming-imingi uang sebesar 5 juta rupiah oleh oknum Satpol PP agar menyetujui penandatanganan pendirian tower tersebut. Namun dia menolak lantaran tempat yang dijadikan untuk tower itu terlalu dekat dengan rumah warga.

“Saya sempat menyarankan agar lokasinya dipindah ke tempat lain yang lebih luas dan aman, tapi tak digubris,” ujar Asma’i.

Meski ditolak oleh warga, namun pembangunan tower yang berada di lahan milik H Arbiyah itu tetap dilakukan. Proses pembangunan saat ini sudah masuk tahap pengecoran pondasi.

Dikonfirmasi terpisah, jawaban Kades Tembokrejo, Sumarto, bertolak belakang dengan warga. Dia mengatakan pembangunan tower seluler sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Kita sudah melakukan sosialisasi dan sampai saat ini tidak ada keluhan masyarakat,” bantahnya.

Tidak puas dengan sikap kades setempat, warga mengadukan masalah itu kepada Ali Mustofa, salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari dapil setempat.

Ali mustofa sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab menurutnya yang mengeluhkan itu warga yang rumahnya hanya berjarak 5 meter dari lokasi tower. Padahal berdasarkan aturan ijin gangguan itu menjadi syarat utama.

“Jika masalah ini tak kunjung usai, nanti warga akan kita fasilitasi melakukan hearing di gedung dewan,” tegasnya.

Sementara itu Kasie Penyidikan Dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi Ripa’i mengaskan, bahwa pihaknya belum pernah mendapat tembusan adanya pembangunan tower seluler di RT02/RW02 Desa Tembok Rejo  Kecamatan Muncar.

Untuk itu pihaknya akan turun ke lokasi guna melakukan pengecekan. “Jika pembangunan dilakukan tanpa ijin, kita akan beri surat peringatan. Jika membandel akan kita tutup,” pungkasnya. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim