Disuruh Membobol Rumah Warga, Pria asal Dampit Malang ini Terancam 7 Tahun Bui

Disuruh Membobol Rumah Warga, Pria asal Dampit Malang ini Terancam 7 Tahun Bui

TerasJatim.com, Malang – Saiman (35), pria yang tercatat sebagai warga Desa Karangsuko Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Jatim, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dampit, usai diringkus polisi lantaran aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Saiman, diketahui telah membobol rumah warga di Desa Sumbersuko Kecamatan Dampit, dengan cara mencongkel pintu belakang saat ditinggal pemiliknya pergi.

Pelaku berhasil menggondol barang berharga berupa televisi, tabung elpiji 3 kilo serta jaket hitam milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijualnya kepada seseorang dengan harga Rp250 ribu.

Korban sendiri baru mengetahui pada keesokan harinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit.

Anggota Buser Reskrim Polsek Dampit pun langsung memburu Saiman dan berhasil menangkapnya di rumahnya.

Saat diperiksa penyidik, tersangka Saiman nekat membobol rumah korban lantaran disuruh oleh MY, yang merasa sakit hati dengan korban yang masih tetangganya sendiri itu.

Mendengar pengakuan itu, polisi langsung memburu MY yang diketahui sebagai otak dari pencurian tersebut.

Saiman bercerita, MY sakit hati terhadap korban gara-gara rumah korban selalu ramai pada malam hari, lantaran kerap dijadikan tongkrongan anak-anak muda. Dari hal itulah, muncullah niat jahat MY yang akhirnya menyuruh Saiman melakukan pencurian tersebut.

Hingga kini, Saiman masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dampit. Polisi menduga, Saiman telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim