Disperindag Sumenep Akui Hanya Satu Perusahaan Ritel Patuh Aturan

Disperindag Sumenep Akui Hanya Satu Perusahaan Ritel Patuh Aturan
Salah satu sudut toko modern

TerasJatim.com, Sumenep – Perusahaan ritel di wilayah Kabupaten Sumenep Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak yang bermunculan. Baik yang berskala lokal hingga nasional.

Tapi dari semua perusahaan tersebut ternyata hanya satu yang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern.

Dalam Perda tersebut, perusahaan ritel atau toko modern diwajibkan menyediakan stand khusus bagi produk lokal minimal 15 persen. Tapi sejauh ini rata-rata toko modern atau swalayan tidak ada yang mematuhi Perda tersebut.

Bahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Saiful Bahri mengakui, hampir semua toko modern masih belum menerapkan Perda yang sudah diberlakukan tiga tahun yang lalu itu.

Disperindag sendiri, menurut pria yang akrab disapa Sabar tersebut, saat ini menerapkan moratorium sesuai kebijakan Bupati untuk melakukan penghentian terhadap pemberian ijin berdirinya toko modern di Kabupaten Sumenep.

“Masih belum dicabut moratoriumnya. Ini salah satu bentuk penerapan Perda itu,” terangnya kepada Terasjatim.com.

Terkait poin toko modern harus menyediakan ruang seluas 15 persen bagi produk lokal, Sabar mengaku bahwa Disperindag sudah menjalin kerjasama dengan salah satu brand yang cabangnya di Gresik.

Walaupun Sabar mengakui, brand itu sendiri masih memberikan ruang bagi produk lokal di emperan tokonya. Sementara untuk barang yang dijajakan di dalam, sebagian besar masih non produk lokal.

Hanya saja, Sabar mengaku bahwa toko modern yang sifatnya lokal juga ada sebagian yang mematuhi Perda. “Kami sementara kerjasamanya memberikan space pengusaha lokal bisa bermain di halaman toko modern. Tindakan pemerintah bekerjasama dengan satu brand dulu. Selain itu kami lakukan penjajakan ke toko modern yang lain jadi masih belum semuanya patuh Perda,” akunya.

Pihaknya menambahkan bahwa produk lokal untuk sementara tidak apa-apa dijajakan di emperan toko modern dengan syarat tetap minimal 15 persen.

Sebab menurutnya, kalau produk lokal mau diletakkan di etalase di dalam toko modern, harus membayar terlebih dahulu terhadap perusahaan tersebut.

“Kalau diletakkan di dalam (toko modern, red), kasihan kepada pelaku usaha karena mereka harus menyiapkan modal banyak. Sebab mereka harus tunduk kepada manajemen toko modern, karena duit harus dikirim dulu ke pusat,” tandasnya. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim