Direktur Gratifikasi KPK: Laporkan Jika Ada PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Direktur Gratifikasi KPK: Laporkan Jika Ada PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono

TerasJatim.com, Jakarta – KPK mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat merayakan Lebaran.

“Kami imbau kepada setiap pimpinan instansi pemerintah atau lembaga negara melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kegiatan mudik,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/06).

Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional jelang lebaran tahun ini.

“Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas, masyarakat dapat melaporkan hal itu. Kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini,” ungkap Giri.

Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga melarang pegawai negeri sipil membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016. “PNS tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tidak boleh menerima hadiah barang parsel. Semua golongan bukan hanya golongan IV,” kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Banyuwangi Jumat (24/06).

Menurut Yuddy, kesejahteraan PNS saat ini sudah lebih baik sehingga tidak semestinya menerima pemberian terkait dengan pekerjaan dan tugasnya. “Kesejahteraan sudah bagus, tak etis jika masih ada PNS yang masih menerima,” kata Yuddy. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim