Dirayu Akan Dinikahi, Gadis SMP di Lamongan Disetubuhi Pria Beristri

Dirayu Akan Dinikahi, Gadis SMP di Lamongan Disetubuhi Pria Beristri
Tersangka Muhamad Yasin (tengah), saat digiring ke Mapolres Lamongan (doc: Surya)

TerasJatim.com, Lamongan – Muhammad Yasin (27) warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur, ditangkap polisi.

Yasin dilaporkan telah mencabuli seorang gadis belia, VS (15), siswi kelas 2 SMP di Lamongan.

Yasin yang sudah beristri dan mempunyai anak balita ini, mengaku jika ia tengah berpacaran dengan korban VS sejak sebulan terakhir.

Kepada petugas, Yasin berkilah, bahwa hubungan badan yang dilakukan dengan korban didasari rasa suka sama suka.

”Meski saya sudah beristri, dia akan saya nikahi. Tapi lima tahun lagi setelah dia lulus SMA,” ujarnya.

Namun harapan Yasin sepertinya akan sia-sia, sebab kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, mengungkapkan, apapun alasan pelaku, tindakan tersebut merupakan tindak pidana karena korbannya masih di bawah umur.

“Apalagi saat hendak melakukan persetubuhan ada bujuk rayu yang dilancarkan pelaku kepada korban dengan janji akan dinikahi,” katanya.

Yasin dijerat Pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukunab maksimal 15 tahun. (Kta/Red/TJ/Surya)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim