Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya Dengan Ahok

Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya Dengan Ahok

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10) siang.

Pemeriksaan Dhani untuk pertana kalinya sejak ditetapkan menjadi tersangka ini, dilakukan mulai pukul 13.00 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga malam hari.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan, kedatangan kliennya atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 ini, menunjukkan jika pentolan Dewa 19 ini kooperatif. Ia menilai, penetapan Dhani sebagai tersangka merupakan keputusan terburu-buru.

Ia menjelaskan kedatangan kliennya tidak hanya memenuhi panggilan guna pemeriksaan, tetapi juga menyodorkan saksi ahli.

“Ahli ini terdiri dari ahli ITE, Pidana, dan ahli Komunikasi. Dan mudah-mudahan Polda Jatim menerima, dan akhirnya meminta keterangan para ahli ini,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (25/10) siang.

Dengan begitu, sambung Aldwin, ada uji banding dari ahli yang didatangkan penyidik dengan yang didatangkan oleh pihak Dhani, bahwa kasus Dhani apakah masuk unsur pidana atau tidak.

“Karena jika ini tidak masuk unsur pidana, maka konstruksi hukumnya jelas. Mas Dhani tidak menyebutkan subjek hukum seseorang, siapa yang dihinakan siapa yang dicemarkan,” terangnya.

Bahkan pihak Dhani juga bersiap untuk menyodorkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika nantinya, hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli yang dibawa oleh Dhani, menyatakan Dhani tidak bersalah. “Dan saya yakin, bahwa ini tidak masuk dalam unsur pidananya,” ucapnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/datangi-polda-jatim-massa-anti-hoax-surabaya-minta-polisi-tangkap-ahmad-dhani/

Sementara itu, terkait kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani menanggapinya dengan santai. Menurutnya, justru momen ini akan menguntungkan dirinya apabila tuduhan kepadanya tidak terbukti. “Bagus, itu semua bagus bagi saya kalau tidak terbukti,” katanya.

Saat disinggung tentang upaya penahanan terhadap dirinya, Dhani juga tidak khawatir. Karena berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepadanya, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. “Jadi itu tidak ada upaya penahanan. Jadi jangan gegabah gini gini, gitu,” imbuhnya.

Menurut Dhani, penetapan tersangka kepadanya dinilai terlalu cepat. Karena tidak memberikan kesempatan bagi dirinya untuk gelar perkara khusus, sebagaimana yang terjadi pada kasus Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta). (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim