Dilaporkan Tipu CPNS Hingga Ratusan Juta, Oknum PNS di Pemkab Malang ‘Dijemput’ Polisi

Dilaporkan Tipu CPNS Hingga Ratusan Juta, Oknum PNS di Pemkab Malang ‘Dijemput’ Polisi

TerasJatim.com, Malang – YD (51), seorang  oknum PNS di  Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Pemkab Malang, dijemput paksa oleh polisi lantaran diduga terlibat aksi penipuan, penggelapan dan surat palsu.

Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prijanto Panjaitan  menjelaskan, YD dilaporkan HR (63), warga Jalan Baliwinata Kecamatan Pakis sekitar akhir November 2016 lalu.

Lantaran beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun YD tidak kooperatif. Akhirnya polisi menjemputnya di Kantor Pemkab Malang di Jalan Agus Salim Malang, saat mengikuti upacara Hari Ibu, Selasa kemarin.

Kepada korbannya, YD menjanjikan bisa memasukkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat meminta sejumlah uang. HR mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 422 Juta.

“Korban (HR) diyakinkan dengan sebuah kain seragam, sepatu dan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakangan diketahui palsu,” jelasnya.

Dalam laporannya, HR mengaku diperkenalkan pada YD oleh seorang teman pada tahun 2009. Saat itu korban diberitahu, jika YD bisa membantu menjadi PNS dengan biaya sebesar Rp 50 juta-Rp 70 juta.

HR kemudian menyetorkan Rp 422 juta untuk pembayaran 8 orang anggota keluarganya.

Namun setelah ditunggu bertahun-tahun, panggilan kerja sebagai PNS tidak juga datang. YD hanya memberikan kain seragam, sepatu dan SK yang seolah korban sudah diterima sebagai PNS.

Setelah ditelusuri, YD diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK. Tetapi HR tidak berniat melaporkan kasusnya ke polisi, dengan harapan uangnya dikembalikan.

Lantaran tidak ada itikad baik dari YD untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya, kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya YD juga pernah dilaporkan oleh SF, warga Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. SF juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 118 juta untuk pelicin sebagai PNS pada tahun 2011 lalu.

Kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Malang Kota. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim