Dikenai Sanksi Tilang Rp2 Juta Lebih, Seorang Ibu di Bojonegoro Limbung

Dikenai Sanksi Tilang Rp2 Juta Lebih, Seorang Ibu di Bojonegoro Limbung

TerasJatim.com, Bojonegoro – Rina (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalisari Kecamatan Baureno Bojonegoro Jatim, meradang. Pasalnya, ia terkena denda tilang motor hingga Rp2 juta lebih.

Rina ditilang petugas Polantas Bojonegoro yang menggelar operasi lalin, sekitar sepekan lalu. Perempuan yang hanya bekerja sebagai buruh masak dan cuci piring di sebuah warung makan itu mengaku tak habis pikir kenapa dirinya terkena denda begitu banyak. Ia kebingungan mencari uang untuk membayar denda tilang Rp2 juta lebih tersebut.

“Ya bingung untuk mencari uang untuk membayar denda tilangan itu. Mau hutang, ya hutang kepada siapa?,” ujarnya kepada TerasJatim.com, di warung makan kawasan jembatan cincim lama Babat, tempatnya bekerja, Rabu (31/01).

Kepada TerasJatim.com, wanita 3 anak yang kini juga berjuang mengobatkan suaminya yang lumpuh itu memperlihatkan surat tilang tersebut.

Dalam surat tilang itu tertulis melanggar Pasal 288 (1) UU 22/2009 tentang LLAJ, di situ tertera denda Rp 2295500,- dengan jadwal sidang tertulis tanggal 8/1/2018.

“Selain bingung mencari uang denda, saya juga bingung sebab waktu saya ditilang itu tanggal 25 Januari, tetapi kenapa di surat tilang sidangnya kok ditulis tanggal 8 Januari,” ucapnya lirih dengan logat jawa halus.

Lebih lanjut, ia mengakui kesalahannya dan pasrah sepeda motornya ditahan karena memang tidak melengkapi diri dengan surat saat berkendara. Tetapi dengan denda sebesar itu, hingga kini ia tak tahu apakah mampu membayarnya atau tidak.

“Saat itu, saya baru saja mengurus BPJS untuk pengobatan suami. Karena melanggar, sepeda motor saya ditahan, saya pulang naik bus dari lokasi operasi entah di Kapas atau Balen. Sesampai di rumah saya sangat kaget dan bingung setelah tahu dendanya sebesar itu,” imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristanto, yang dikonfirmasi terkait denda tilang pelanggaran Pasal 288 (1) hingga Rp2 juta lebih itu belum memberikan keterangan resmi apakah memang ada aturan denda baru, atau karena kesalahan tulis petugas yang menilang semata.

Sekadar diketahui, dari sejumlah sumber termasuk website resmi Polri menyebutkan bahwa sanksi pelanggaran Pasal 288 (1) UU 22/2009 tentang LLAJ adalah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim