Dijerat UU ITE, Singky Soewadji Pengamat dan Pemerhati Satwa Ditahan

Dijerat UU ITE, Singky Soewadji Pengamat dan Pemerhati Satwa Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menahan pengamat dan pemerhati satwa, Singky Soewadji dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun media sosial, Senin (22/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan setelah pelimpahan tahap dua, Singky ditahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari kedepan, dengan alasan demi memudahkan proses penyidikan dan juga karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

“Pertimbangan penahanan dilakukan lantaran untuk mempercepat proses persidangan. Untuk alasan obyektif karena pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan Singky sebagai tersangka dan barang bukti. “Kami sudah terima pelimpahannya dari penyidik Polda Jatim. Karena locus delicti-nya di Surabaya, maka proses adiministrasinya dilakukan di Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Singky sendiri justru menyikapi penahanan atas dirinya dengan enteng. Dirinya mengaku siap menjalani penahanan atas laporan kasus tersebut.

“Tidak ada masalah. Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan atau korupsi, tapi karena saya membela kebenaran,” ujarnya enteng.

Singky menanandaskan, kasus yang menimpanya adalah sebuah konsekwensi atas keyakinannya, bahwa yang ia lakukan selama ini adalah benar. Menurutnya, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur merupakan kategori penjarahan. “Sampai kapanpun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan,” terangnya.

Singky justru melihat kasus penjarahan satwa KBS yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan. “Biar polisi yang mengungkapnya,” tegas Singky.

Sebelumnya, Singky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2015 lalu.  Dia dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), telah melakukan pencemaran nama baik lewat tulisannya di media sosial facebook, yakni ‘Akan lebih baik jika KBS keluar dari PKBSI. Penjahat konservasi yang berkedok konservasi harus di krangkeng seperti orang utan ini’.

Dalam kasus ini, Singky dianggap melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Is/Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim