Dijanjikan Kerja di Toko dengan Gaji Tinggi, Gadis Belia asal Banyuwangi Dijual di Bali

Dijanjikan Kerja di Toko dengan Gaji Tinggi, Gadis Belia asal Banyuwangi Dijual di Bali

TerasJatim.com, Banyuwangi – Praktek perdagangan manusia diungkap jajaran Polsek Cluring Polres Banyuwangi Jawa Timur.

Sonah, wanita berusia 45 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, akhirnya harus meringkuk di sel tahanan polisi, lantaran diduga terlibat kasus human trafficking.

Sonah, dilaporkan telah menjual PA, gadis berusia 16 tahun yang juga tetangganya, untuk melayani lelaki hidung belang di sebuah kafe di Pulau Dewata Bali.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus perdagangan manusia itu bermula saat IH, orang tua PA, mendatangi Mapolsek Cluring, pada Sabtu, (11/03) kemarin.

IH melaporkan cerita putrinya, PA (16), pasca pergi dari rumah tanpa pamit selama kurang lebih sepekan.

Dalam ceritanya tersebut, PA terhitung sejak 3 Maret 2017 kabur ke Bali tanpa pamit kedua orang tuanya.

“Korban pergi ke Bali bersama Sonah karena dijanjikan bekerja di sebuah toko dengan gaji cukup tinggi. Keduanya bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten, lalu naik bus menuju Pulau Dewata,” tutur Iptu Bejo Madreas, Kapolsek Cluring.

Di Pulau Dewata, PA memang diberi pekerjaan. Tapi bukan sebagai pelayan toko, melainkan melayani lelaki hidung belang yang berkunjung ke kafe milik SW, kakak ipar Sonah. Korban juga dipaksa agar bersedia melayani tamu lelaki ‘nakal’ yang mengajaknya tidur di kamar.

“Di sana disiapi kamar khusus. Tugas korban melayani tamu kafe yang ingin bersetubuh,” ungkap Iptu Bejo Madreas.

Secara resmi, PA yang hanya lulusan SMP dipekerjakan di kafe sejak 5 Maret 2017. Pekerjaan di luar harapannya itu dilakoni hanya tiga hari. Karena pada 8 Maret 2017, korban kabur dari kafe dan pulang ke ke rumahnya di Sraten.

Kisah sedih itu lalu diceritakan kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tak terima dengan nasib anak gadisnya, kemudian melapor ke polisi. Hingga akhirnya Sonah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Cluring.

“Kami juga berupaya menghadirkan SW (pemilik kafe),” tambahnya.

Selain Sonah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, ponsel milik Sonah dan pakaian korban yang dikenakan selama kabur ke Bali.

Kini, Sonah dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang subsider pasal 76 F junto pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim