Dihamili Sang Paman, Murid SD Kelas V Keguguran di Sekolah

Dihamili Sang Paman, Murid SD Kelas V Keguguran di Sekolah

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah bejat dilakukan Kasrobi (58), warga Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya. Ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga hamil.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, perbuatan bejat pelaku diketahui saat korban mengalami keguguran di sekolahnya.

Saat mengalami keguguran inilah, akhirnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Yeni menambahkan, korban sebut saja Bunga (13) ini, semenjak jadi yatim piatu memang tinggal serumah dengan pamannya itu.

“Yang melaporkan kasus ini adalah guru korban. Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami,” imbuh Ruth.

Saat ditangkap, Kasrobi mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban selama satu tahun. Tepatnya sejak tahun 2017 lalu.

Modusnya, korban yang masih ingusan itu didatangi di kamarnya. Korban kemudian diajak berhubungan layaknya suami istri. “Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018,” beber Ruth.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Kasrobi meminta korban untuk bungkam. Hingga akhirnya korban hamil dan mengalami keguguran saat jam sekolah.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim