Diduga Tipu dan Peras Koleganya, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi Ditahan

Diduga Tipu dan Peras Koleganya, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi Ditahan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap koleganya sesama kepala desa, Agus Tarmidzi (50), Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), akhirnya ditahan di Polres Banyuwangi, Minggu (25/02).

Penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Ahmad Turmudi, Kades Tegal Arum Kecamatan Sempu Banyuwangi.

Sebelumnya Agus yang juga menjabat Kades Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi itu, ditangkap Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi di sebuah kafe di wilayah Sempu Banyuwangi, pada Sabtu (24/02) siang, kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, yang diduga hasil pemerasan.

Dilansir Faktanews, Agus Tarmidzi ditangkap ketika baru menerima uang Rp10 Juta rupiah dari Ahmad Turmudi, Kades Tegal Arum Kecamatan Sempu Banyuwang.

Turmudi, sempat mempunyai masalah hukum dengan Polres Banyuwangi terkait kasus pungli dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biasa dikenal sertifikat Prona (Program Nasional Agraria).

Kasus ini bermula ketika Ahmad Turmudi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli beberapa waktu lalu, Selanjutnya, Agus Tarmidzi bersama seorang oknum anggota LSM asal Muncar, datang dan meminta dana dengan dalih untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi.

Meski sudah memberikan uang sebesar Rp40 juta dari hasil patungan dengan Pokmas maupun petugas PPAT Kecamatan Sempu, namun perkara Ahmad Turmudi termyata tetap doproses. Bahkan dirinya masih saja dipanggil oleh penyidik Polres Banyuwangi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar seminggu lalu, Turmudi ditelepon Agus Tarmidzi dan diinformasikan jika perkaranya di Polres Banyuwangi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Lagi-lagi Tarmidzi meminta dana dan berdalih untuk menutup kasusnya di kejaksaan. Kali ini dana yang dimintai sebesar Rp50 juta. “Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi,” ungkap Turmudi (korban) Sabtu (24/02) petang.

Tak mampu menyiapkan dana sebesar itu sendirian, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Pokmas terkait penanganan PTSL serta PPAT Kecamatan Sempu untuk patungan. Namun hingga Sabtu (24/02) siang, saat bertemu Agus Tarmidzi di sebuah cafe, hanya terkumpul dana sebesar Rp10 juta.

Dana 10 Juta itu diminta sebagai ganti karena Agus Tarmidzi mengaku telah menalangi pembayaran kasusnya ke pihak Kejari Banyuwangi.

“Klien kami kena pasal 372 KUHP Jo pasal 368,” ujar Eko Sutrisno, salah satu kuasa hukum Agus Tarmidzi, Minggu (25/02).

Menurut Eko, Tarmidzi mengaku uang Rp10 juta yang kini menjadi barang bukti merupakan dana pengembalian tanggungan pelapor (Ahmad Turmudi).

Eko menambahkan, kini pihaknya masih berupaya untuk meminta penangguhan penahanan atas kliennya di Polres Banyuwangi. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim