Diduga Tilep Dana Desa, Kades Segoromadu Gresik Dibui

Diduga Tilep Dana Desa, Kades Segoromadu Gresik Dibui

TerasJatim.com, Gresik – Untit Tipikor Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SH, Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, SH sang kepala desa diamankan lantaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan pemakaian Anggaran APBDES yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wahyu menjelaskan, Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP). Desa Segoromadu mendapatkan anggaran sebesar RP. 1,568 Milliar tahun anggaran 2017.

Dana tersebut untuk peningkatan infrastruktur seperti drinase dan jalan permukiman serta kebutuhan desa lainnya. Dana itu awalnya sebesar Rp1,2 Miliar lebih untuk realisasi belanja tahun anggaran 2017 dari 11 kegiatan pembangunan pada tahun 2017.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemantauan di lokasi selama 4 bulan, pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta tidak sesuai dengan RAB,” terangnya.

Wahyu menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh ahli dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, ditemukan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB.

“Modus tersangka tidak membentuk panitia pelaksana, padahal dalam peraturan Bupati Gresik Pasal 30 ayat (1) No 7 tahun 2017, kepala desa harus membentuk panitia pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Wahyu, pada 2017 pemerintah menetapkan anggaran ke Desa Segoromadu sebesar Rp1,56 Milliar lebih, yang seharusnya  dialokasikan untuk pembangunan infrastuktur dan jalan kemukiman.

Namun setelah dilakukan pengecekan fisik di lapangan, ternyata pekerjaannya fiktif. Atas kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp244 juta lebih..

“Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar pamen Polri yang dikenal akrab dengan wartawan itu.

Kini, selain sang Kepala Desa, disita sejumlah barang bukti berupa buku kas umum, satu buku tabungan Bank Jatim no.rek 0277007274 a/n Pemerintah Desa Segoro madu, satu bendel bukti kas masuk dan keluar desa tahun 2017, beserta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa T.A 2017.

SH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim