Diduga Terima Uang Pelicin, Camat dan Sekcam Pungging Mojokerto Terjaring OTT

Diduga Terima Uang Pelicin, Camat dan Sekcam Pungging Mojokerto Terjaring OTT

TerasJatim.com, Mojokerto – Diduga menerima uang pelicin dari seorang warga untuk memperlancar proses perizinan perpanjangan pemanfaatan tanah, Camat Pungging, Khoirul Anam (47), dan Sekretarisnya Trianto Gandhi (47), diciduk Tim Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi membenarkan adanya oknum Camat Pungging dan Sekretarisnya yang terkena OTT tersebut.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

“Ya betul, dari penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp 6 juta, serta berbagai dokumen pengurusan perizinan,” terangnya, Selasa (07/03).

Informasi yang dihimpun, Camat beserta Sekretaris Kecamatan Pungging digerebek Satgas Saber Pungli, pada Senin (06/03) petang, sekira pukul 17.00 WIB, di kantornya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua oknum pejabat ini sedang bersama seorang pengusaha bernama Bagoes (39), warga Desa Lebaksongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi ketika Bagoes mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Namun kedua pejabat ini diduga meminta uang pelicin sebagai syarat biaya tanda tangan dalam berkas pengajuan permohonan izin.

Kendati tak ditahan. kedua petinggi Kecamatan Pungging ini terancam Pasal Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terpisah, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, mengaku sudah mendengar tertangkapnya dua orang anak buahnya tersebut.

Bupati memastikan, bahwa pihaknya mendukung langkah Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Mojokerto. “Setiap rapat, saya selalu mengingatkan supaya tidak ada yang melakukan tindak pelanggaran, apalagi korupsi,” katanya.

Bupati menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada stafnya yang terbukti melakukan tindak korupsi. “Tidak ada toleransi. Dalam aturan kepegawaian, sanksinya bisa dipecat,” pungkasnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim