Diduga Terima Suap, Walikota Pasuruan Resmi Ditahan KPK

Diduga Terima Suap, Walikota Pasuruan Resmi Ditahan KPK
(doc: Merdeka)

TerasJatim.com – Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 1×24 jam, Walikota Pasuruan, Setiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang nomor satu di Pemkot Pasuruan tersebut tersandung kasus dugaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya. Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo, serta M. Baqir, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Kini keempat tersangka tersebut telah resmi mengenakan seragam rompi oranye, yang menandakan sebagai tahanan KPK.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konpers, Jumat (05/10).

Alex menjelaskan, Setiyono diduga telah mengatur sejumlah proyek dengan kesepakatan mendapatkan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek.

Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

“Komitmen fee yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja,” beber Alex.

Pemberian pun diberikan secara bertahap, yakni pada 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu. Selanjutnya tanggal 4 September 2018, CV M, milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2. 210.266.000.

Setelah ditetapkan jadi pemenang, pada tanggal 7 September 2018, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Adapaun sisanya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Atas perbuatannya, penyidik KPK menjerat tersangka Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto, dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, M. Baqir, sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her/Luk/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kpk-walikota-pasuruan-turut-diamankan-dalam-ott/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim