Diduga Selingkuh, Dokter Wanita dan Sopir Bus Digerebek di Kamar Kos

Diduga Selingkuh, Dokter Wanita dan Sopir Bus Digerebek di Kamar Kos
Ilustrasi

TerasJatim.com, Tulungagung – Cinta memang tak memandang status. Seperti seorang dokter perempuan bernama NAN (31), warga Jalan Supriyadi, Kelurahan Tamanan Tulungagung, yang jatuh dalam pelukan seorang sopir bus bernama, YAN (28), warga Dusun Margorejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Padahal sejatinya, bu dokter ini sudah punya suami. Akibatnya sang suami, Adie Chandra Widodo (32), yang sudah lama curiga jika istrinya selingkuh itu, melaporkannya ke polisi, pasca memergoki istrinya sedang berduaan di kamar kos bersama sang sopir bus itu.

Peristiwa penggerebekan itu berawal secara tak sengaja. Saat itu, Adie Chandra mendapatkan informasi dari salah satu rekannya bahwa istrinya sedang berada di sebuah rumah kos Desa Ngujang bersama seorang laki-laki lain.

Penasaran dan Ingin membuktikan kebenaran informasi itu, kemudian Adie bersama temannya, Sigit, warga setempat, dan beberapa aparat kepolisan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tersebut, sekitar pukul 11.30 WIB< Rabu (08/03) lalu.

Saat berada di tempat kos itu, Adie Chandra melihat sepeda motor istrinya yang terpakir di halaman. Tanpa menunggu, akhirnya pintu kos pun didobrak.

Tak disangka ternyata benar NAN dan YAN sedang berdua berada di dalam kamar rumah kos tersebut.

“Mengetahui hal itu, Adie Chandra selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon melalui KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Hery Poerwanto, seperti dilansir JawaPos.com, Kamis (09/03).

Menurut Iptu Hery, kasus ini merupakan delik aduan. “Kasus itu (dugaan perzinaan) masih berlanjut. Karena merupakan delik aduan, maka akan terus berlanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi, gelar hingga visum. Jadi selama laporan tidak dicabut, ya tetap lanjut,”jelasnya.

Sementara, kedua terlapor ini akan dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim