Diduga Peras Pejabat, 2 Pria Ngaku Wartawan Dicokok Polisi

Diduga Peras Pejabat, 2 Pria Ngaku Wartawan Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pejabat di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik,  dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi.

Keduanya, masing-masing Santoso (39), warga Dusun Banyuurip, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, dan Dedi Suwanto ( 25), warga Dusun Munggu, Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng.

Dua pria yang mengaku wartawan ini, dicokok polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cerme, Eko Diniati (55).

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Cerme, dan menemui korban.di ruangannya.

Keduanya memaksa korban agar memberikan uang Rp2 juta, sebagai imbalan untuk tidak memberitakan temuan mereka terkait jual beli LKS yang terjadi di salah satu SD di wilayah Kecamatan Cerme.

Awalnya, korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp1 juta. Tetapi, kedua pelaku memaksa, hingga akhirnya korban terpaksa memberikan uang yang diminta kedua pelaku sebesar Rp. 2 juta.

Merasa jadi korban pemerasan, korban kemudian menghubungi polisi.

Mendapat laporan, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat korban menyerahkan uang Rp2 juta sesuai permintaan kedua pelaku, polisi datang dan meringkusnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat tugas dan press card bertuliskan salah satu media cetak mingguan atas nama Santoso, serta press card bertuliskan salah satu media cetak atas nama Dedi Suwanto.

Selain itu, juga diita uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp2 juta dan ponsel Android milik salah satu pelaku.

Menurut Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna, ulah nakal dua oknum wartawan ini bukan hanya kali ini saja. Diduga keduanya juga telah melakukan hal yang sama beberapa waktu lalu.

“Februari lalu dua pelaku juga sempat datang bersama dua rekan oknum wartawan lain ke Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Cerme.  Modusnya sama, empat oknum wartawan itu berhasil memeras korban sebesar Rp3 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Santoso, salah satu pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan Koran Memo, menolak bila dirinya melakukan pemerasan.

Ia mengatakan, dirinya bersama dengan Dedi, yang diketahui sebagai wartawan Tabloid Jejak Kasus, merasa dijebak dalam operasi penangkapan tersebut.

Kini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Cerme guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.(Is/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim