Diduga Pengedar Sabu, Pria asal Setro Gresik Diciduk Polisi

Diduga Pengedar Sabu, Pria asal Setro Gresik Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Gtesik – Lantaran nekat bermain-main dengan barang terlarang, SF, pria 27 tahun, asal Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Ia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Gresik dengan sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba golongan 1 jenis sabu, pada Sabtu (26/05) jelang tengah malam.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah karena terjadi peredaran narkoba di daerah Menganti.

“Mendapat informasi tentang hal itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Senin.

Wahyu meyampaikan, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 1,12 gram, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus sabu, serta sebuah handphone Nokia 1650 warna merah, sudah diamankan petugas.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini ditahan di rutan Mapolres untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim