Diduga Manipulasi Tiket, 21 Pegawai Dinas Pariwisata Trenggalek Terjaring OTT

Diduga Manipulasi Tiket,  21 Pegawai Dinas Pariwisata Trenggalek Terjaring OTT
(doc: detikcom)

TerasJatim.com. Trenggalek – Diduga memanipulasi tiket masuk di tiga obyek wisata pantai, 21 pegawai Dinas Pariwisata di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Saber Pungli Polres Trenggalek. Selasa, (08/11).

Dilansir dari detikcom, Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno mengatakan, ke 21 orang tersebut terdiri dari empat petugas di pintu masuk wisata Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, 9 petugas tiket di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo dan 8 orang di Pantai Karanggongso, Kecamatan Watulimo.

“Orang-orang yang tertangkap tangan ini ada yang berstatus PNS ada juga yang berstatus pegawai honorer. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Tindak Pidana Korupsi Polres Trenggalek,” katanya,  Selasa (08/11).

Adit menjelaskan, selain para petugas tiket, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ribuan lembar tiket masuk obyek wisata, serta sejumlah uang tunai.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena seluruh pegawai yang tertangkap masih dalam pemeriksaan petugas. Menurutnya, operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut terjadi kebocoran retribusi di sejumlah obyek wisata.

“Hingga akhirnya Satreskrim Polres Trenggalek langsung menerjunkan tim sapu bersih untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap,” ujarnya.

Dijelaskan, dari para petugas di tiga obyek wisata tersebut, polisi mendapat sejumlah kejanggalan, karena jumlah tiket yang berhasil dijual tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.

Di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, polisi menemukan kelebihan uang retribusi sebesar Rp210 ribu dengan jumlah total tiket sebesar yang terjual, sedangkan di Pantai Prigi terdapat kelebihan retribusi sebesar Rp492.800 dari total pendapatan Rp3.375.300.

“Untuk di Pantai Karanggongso justru terjadi defisit dibanding dengan jumlah tiket yang terjual. Uang yang seharusnya Rp29.928.000 hanya ada Rp29.915.000, sehingga kurang Rp13.000,” jelas Adit.

Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku ini diduga melakukan manipulasi retribusi dengan cara tidak memberikan sejumlah tiket masuk kepada wisatawan yang berkunjung. Sehingga uang yang didapatkan tidak di setor ke kas daerah.

“Jadi misalkan ada enam orang yang ada dalam satu rombongan, petugas tiket menarik semua retribusi, namun tiket yang diberikan hanya empat. Atau kalau tidak begitu, ada sepuluh wisatawan hanya diminta membayar delapan orang, namun tiket yang diberikan lima,” katanya.

Untuk memastikan kelanjutan kasus tersebut saat ini seluruh petugas yang tertangkap masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim