Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 1 Jiwan Ditahan Kejaksaan Madiun

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 1 Jiwan Ditahan Kejaksaan Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala SMK Negeri 1 Jiwan Kabupaten Madiun, Mudjidjono (58).

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Sumbermoro Desa/Kecamatan Jiwan ini ditahan selama 20 hari ke depan setelah berkas tahap 2 (tersangka beserta barang bukti) dilimpahkan dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Madiun Kota, ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis (16/03).

Mudjidjono, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up anggaran dan pelaporan fiktif terhadap pengajuan anggaran kegiatan untuk program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) Tahun 2012-2014. Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp515 Juta.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya Mudjidjono dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Wartajiono Hadi, mengatakan, berkas yang diserahkan kepolisian telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas yang diserahkan sudah  P-21  sekaligus dari hasil rekam medik RSUD Caruban, kondisi kesehatannya (Mudjidjono) sehat sehingga pihak kejaksaan mempunya kewenangan untuk melakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (16/03).

Sebelum ditahan, Mudjidjono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mejayan selama kurang lebih 4 jam. Sejumlah barang bukti berisi berkas dokumen yang dimasukkan dalam dua kotak dan tiga kardus kecil pun turut diserahkan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Madiun Kota kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013 -2014 senilai Rp 4 miliar di SMK Negeri 1 Jiwan Kabupaten Madiun. Hingga akhirnya Mudjidjono ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim