Diduga Gunakan SKA dan SKT Aspal, Sejumlah Kontraktor di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gunakan SKA dan SKT Aspal, Sejumlah Kontraktor di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

TerasJatim.com, Situbondo – Beberapa LSM dan pegiat anti korupsi di Kabupaten Situbondo Jatim, melaporkan sejumlah pengusaha jasa konstruksi bangunan (kontraktor) yang diduga menggunakan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) asli tapi palsu (Aspal), ke Polres Situbondo kemarin.

Diduga sejumlah kontraktor itu mengikuti lelang proyek dengan menggunakan SKA dan SKT palsu yang  tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

“Ini hanya pintu masuk untuk mengungkap korupsi di Kabupaten Situbondo. Dan saya harap Polres Situbondo mengusut tuntas karena ini sangat merugikan masyarakat. Karena proyek yang nilainya milyaran dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berkompeten,” tegas Syaiful Bahri, selaku Bupati Eksekutif LPKP2HI Situbondo, bersama GP Sakera Situbondo selaku pelapor kasus tersebut.

Dengan menggunakan sertifikat palsu, menurut Syaiful, hal ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dan sangat merugikan masyarakat Situbondo.

Ia mengemukakan, bahwa pihaknya melaporkan beberapa CV karena diduga menggunakan SKA/SKT palsu sebagai persyaratan dalam mengikuti lelang serta mengerjakan konstruksi di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2016.

“Berdasarkan hasil verifikasi dari LPJK, bahwa rata-rata mereka yang dilaporkan memang belum terdaftar,” imbuhnya.

Setelah dilaporkan, pihak pelapor langsung menyerahkan fotocopy dokumen sebagai barang bukti.

“Masih ada beberapa dokumen terkait proyek maupun dugaan penyimpangan kekuasaan yang saat ini masih diverifikasi GP Sakera bersama LPKP2HI,” timpal Ucup, salah satu pegiat anti korupsi di Situbondo, sambil menunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan oleh Polres Situbondo.

Lanjut dia, jika lelang proyek tahun ini masih ditemukan SKA/SKT palsu, maka selaku pihak berwenang harus tegas serta memblacklis kontraktor tersebut.

“Bilamana dibiarkan, sama saja ada konspirasi semua pihak untuk memenangkan kontraktor tertentu. Dan ini harus diusut tuntas oleh institusi kepolisian yaitu Polres Situbondo. Jadi jelas nilai kerugian keuangan negara akibat penggunana SKA/SKT palsu ini, sebesar nilai proyek yang dikerjakan,” tandas Ucup. (Djok/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim