Diduga Edarkan Sabu, Polda Jatim Tangkap 2 Oknum Polisi di Mojokerto

Diduga Edarkan Sabu, Polda Jatim Tangkap 2 Oknum Polisi di Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Brigadir Polisi AN dan Aiptu RF, dua oknum anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Jatim, ditangkap jajaran Direktorat Reskoba (Ditreskoba) Polda Jatim. Keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasus keterlibatan dua anggota polisi ini terungkap, setelah petugas berhasil menangkap Catur Pambudi (38), warga Desa Mojongapir, Kabupaten Jombang, saat menghisap sabu di daerah Jatipelem Kevamatan Diwek, pada Kamis (23/02) sore kemarin.

Dari hasil pengembangan terhadap Catur, petugas mendapatkan nama Brigadir Polisi AN yang diduga sebagai pemasok barang tersebut. Petugas kemudian menangkap Brigadir AN, dan mendapati barang bukti berupa sabu dan ekstasi dari Brigadir AN.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir AN, kemudian didapati nama Aiptu RF. Tak ingin kehilangan buruannya, hari itu juga,petugas Ditreskoba Polda Jatim langsung menangkap Aiptu RF.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang anak buahnya.

Menurut Puji, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Puji juga memastikan, proses hukum kedua oknum polisi itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Bahkan, pihaknya pun tidak akan segan-segan memecat kedua anggota polisi itu.

“Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba. Oknum ini, berstatus tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Saat ini proses hukumnya masih berjalan dan masih dalam pemeriksaan Satreskoba Polresta Mojokerto setelah dilimpahkan Polda,” jelasnya.Senin (27/02).

Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap, pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram, dan setengah butir ekstasi.

Keduanya terancam Pasal Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kedua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Sementara untuk penangan terhadap tersangka Catur Pambudi, dilimpahkan ke Polres Jombang. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim