Dicekal KPK, Walikota Madiun Pasrah

Dicekal KPK, Walikota Madiun Pasrah

TerasJatim.com, Madiun – Walikota Madiun, Bambang Irianto, irit bicara saat ditanya terkait pencekalan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Bambang terlihat pasrah, sembari keluar dari ruang kerjanya menuju kendaraan dinas berplat nomor AE 1 BP, Kamis (20/10).

“Wis ben ne wae (sudah biar saja terkait pencekalan). Kalau nggak bisa berobat di luar negeri, saya tak berobat di Sogaten (julukan RSUD Kota Madiun),” ungkapnya.

Disisi lain, ditanya kembali terkait pengacara yang akan digandeng walikota sesuai saran KPK, pihaknya mengaku belum menyiapkan penasehat hukum. “Urung (belum cari). Wis ojo tekok kui (sudah jangan tanya itu dulu),” imbuhnya sembari menutup kaca kendaraan dinas.

Sebelumnya, santer diberitakan di media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencekalan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), untuk mencegah Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan putranya, Bonnie Laksamana bepergian ke luar negeri.

Ayah dan anak tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 hingga 2012 tersebut, yang merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp76,523 miliar, dan menjadikan Bambang Irianto sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Surat permintaan cegah ini telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi pada 7 Oktober lalu.

Bambang Irianto dicegah terkait statusnya sebagai tersangka, sementara Bonnie Laksamana dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

Selain melakukan cekal terhadap Walikota madiun dan putranya, tim penyidik KPK juga selama dua hari berturut-turut menggeledah sejumlah lokasi di Madiun, diantaranya, ruang kerja walikota, rumah dinas walikota, rumah pribadi walikota dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Madiun. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim