Diberhentikan Sepihak, 3 Perangkat Desa di Situbondo Ancam Demo

Diberhentikan Sepihak, 3 Perangkat Desa di Situbondo Ancam Demo

TerasJatim.com, Situbondo – Dianggap menjadi korban kesewenang-wenangan kepala desanya, tiga perangkat Desa Paowan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor desa setempat.

Kedatangan ketiga orang tersebut, untuk memprotes kebijakan Kepala Desa Paowan, Achmad Homaidi, yang sejak Agustus 2017 lalu memberhentikan mereka secara sepihak.

Ketiga perangkat desa tersebut, masing-masing Toyib (65), Kasun Ardiwilis, Soleh (70), Kasun Locangcang serta Hadari (71), sebagai Kaur Kesra.

Ketiganya menganggap, pemeberhentian tersebut dianggap sepihak dan telah melanggar aturan. Sebab, ketiga perangkat desa ini, baru akan habis masa tugasnya pada tahun 2021 mendatang.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Saiful Hadi, salah satu tokoh masyakarat yang sempat mendapatkan keluhan dari ketiga perangkat desa tersebut.

“Seharusnya Kepala Desa dalam melakukan pergantian harus menunggu masa tugas selesai. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 bab 9 pasal 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jadi harus dituntaskan dulu,” katanya.

Saiful menambahkan, peraturan tersebut berlaku bagi perangkat desa yang bertugas sebelum tahun 2015. “Walaupun usianya sudah lanjut, harus menunggu akhir periode,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat ini, ketiga perangkat desa yang diberhentikan itu, akan melayangkan surat kepada bupati dan sejumlah pihak terkait. Mereka juga mengancam akan melakukan demo jika permasalahan mereka tak diselesaikan.

Terpisah, Kades Paowan Achmad Homaidi mengatakan, pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut beralasan kinerja. “Dia sudah tidak bisa bekerja optimal atau tidak produktif serta sudah memasuki usia lanjut. Usia mereka sudah mencapai lebih dari 60 tahun,” dalihnya.

Achmad melanjutkan, pemberhentian tersebut juga sudah disepakati bersama tanpa adanya paksaan, dan sudah ada pemberhentian secara tertulis yang ditandatangi oleh camat setempat. (Ak/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim