Dianggap Wanprestasi Soal Tanah HGB, Walikota Madiun Digugat Warganya

Dianggap Wanprestasi Soal Tanah HGB, Walikota Madiun Digugat Warganya

TerasJatim.com, Madiun – Herlyana dan Johan Suryapurnama Salim, pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Musi Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun, menggugat Walikota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (06/09).

Gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat dianggap wanprestasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan. HGB tersebut berupa sebidang tanah yang sesuai dengan sertifikat HGB No. 920, berada di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kuasa hukum penggugat, Adi Wibowo mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena walikota dinilai ingkar janji. Menurut Adi, tahun 1977 kliennya menyewa tanah seluas 865 meter persegi yang saat itu berstatus tanah negara bebas dan bukan tanah aset pemerintah. Berdasarkan surat perjanjian yang telah dinuat kliennya  dengan Walikota pada saat itu, terbit perjanjian sertifikat HGB selama 20 tahun.

Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin klausul, diantaranya tiga bulan sebelum habis masa kontrak 4 September 2017, penyewa dapat memperpanjang kontrak dengan pembahasan secara kekeluargaan. Bahkan, kliennya juga sempat mengajukan peningkatkan status dari HGB ke hak milik, tetapi ditolak oleh walikota.

“Justru kita tidak pernah diajak ngomong secara kekeluargaan seperti dalam perjanjian, tahu-tahu kita mendapat peringatan mau dieksekusi. Berarti kan ada pelanggaran perjanjian. Sesungguhnya tidak hanya itu pelanggarannya, karena nanti akan ada dampak atau gugatan lain selain ini,” ungkapnya, Rabu (06/09).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo menuturkan,  secara garis besar, gugatan yang dilayangkan Johan ke Pemkot Madiun terkait status tanah yang ditempati di Jalan Musi tersebut merupakan aset Pemkot Madiun, dan telah tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

‘Itu milik pemkot, jelas. Dan kita punya sertifikat kepemilikan terhadap tanah tersebut. Jadi hak pengelolaan secara sah itu milik pemkot,” katanya.

Dengan demikian, para penggugat diminta untuk mengosongkan lahan,  karenan sewa HGB telah habis masa kontraknya, sejak 4 September 2017.

Dijelaskan, sidang dengan agenda mediasi tahap pertama belum menuai hasil kesepakatan, sehingga mediasi dilanjutkan pada tanggal 20 September mendatang. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim