Dianggap Telantarkan Bayi Hingga Meninggal, RSUD dr Soetomo Digugat 100 M

Dianggap Telantarkan Bayi Hingga Meninggal, RSUD dr Soetomo Digugat 100 M
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo Surabaya digugat Rp100 miliar oleh keluarga bayi Muhamamd Zafran, yang meninggal beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena pihak rumah sakit diduga telah mengabaikan bayi Zahfran hingga akhirnya meninggal.

Didampingi tim kuasa hukum dari Sholeh and Partners, Siti Rafika, salah satu anggota keluarga bayi Zafran, Rabu (24/08), mendatangi Kantor PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya dengan membawa berkas gugatan.

Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum keluarga mengatakan, gugatan ini sangat beralasan, karena rumah sakit plat merah tersebut diduga telah melakukan tindak malapraktik terhadap korban bayi Zafran. Akibatnya, pasangan Muhammad Royhan Hardiansyah dan Azizatul Khoiroh, warga Jalan Tembok Dukuh 9/2 Surabaya ini harus kehilangan putra tercintanya .

“Ini adalah bentuk kelalaian dari pihak rumah sakit yang membiarkan bayi tidak dimasukkan ke dalam inkubator dan  hanya dimasukkan ke boks biasa,” ujarnya.

Ternyata, pada 17 Agustus 2016 sekira pukul 08.15 WIB pihak rumah sakit memberikan kabar kepada keluarga bahwa bayi tersebut dalam keadaan kritis. Keluarga bayi Rayhan pun langsung menuju ruang perawatan bayi di RS dr. Soetomo. Kemudian pada pukul 09.30 WIB, diketahui bayi tersebut sudah meninggal.

Keluarga melihat posisi bayi saat meninggal sudah berpindah ke boks kaca dengan penghangat dan masih menggunakan respirator. Kondisi tubuh bayi dalam keadaan pucat dan kaku.

“Ini sangat jelas bahwa selama ini pihak rumah sakit tidak memasukkan bayi tersebut ke inkubator sama sekali sejak kedatangannya pada tanggal 15 Agustus,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan Muhammad Royhan (24) dan Azizatul Khoiro (21) warga Jalan Tembok Dukuh 9/2 Surabaya, Jawa Timur, kehilangan putra tercintanya karena meninggal dunia lantaran diduga ditelantarkan oleh pihak RSUD dr. Soetomo, Rabu (17/08).

Muhammad Zafran lahir pada 15 Agustus 2016 lalu secara prematur di RSIA IBI Surabaya. Meski lahir prematur, dokter menyatakan bayi seberat 1760 gram itu dinyatakan sehat.

Namun karena biaya rumah sakit yang tak terjangkau, pasangan ini meminta untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih terjangkau, dan akhirnya dirujuklah ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim