Dianggap Selingkuh, Purel Cantik asal Mojokerto ini Disiram Air Keras oleh Kekasihnya

Dianggap Selingkuh, Purel Cantik asal Mojokerto ini Disiram Air Keras oleh Kekasihnya

TerasJatim.com, Mojokerto – Diduga sakit hati lantaran kekasihnya selingkuh, Lamaji (39), pria asal Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jatim, nekat menyiram kekasihnya, Dian Wulansari alias Citra (24), dengan cairan air keras, Minggu (05/03), dinihari pukul 04.00 WIB.

Akibatnya, perempuan cantik asal Kecamatan Kemlagi ini, mengalami luka bakar parah di bagian wajah dan tubuhnya.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di depan sebuah dealer di Jalan Raya Jayanegara Kota Mojokerto.

Menurut Sutarto, pelaku dan korban sebelumnya telah menjalin asmara selama 6 tahun. “Tapi beberapa bulan belakangan, sikap Citra dianggap mulai berubah,” terangnya.

Curiga dengan perubahan sikap kekasihnya yang berprofesi sebagai purel karaoke ini, Lamaji dengan diam-diam melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, ia mengetahui jika wanita pujaannya ini telah menjalin hubungan dengan pria lain, Sholehudin (44), warga asal Dusun Kedungsumur Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Mendapati kenyataan tersebut, Lamaji tak terima, hingga akhirnya ia membuntuti Citra dan Sholehudin yang tengah mengendarai mobil Honda Brio putih nopol S 1141 SR.

Saat di lokasi kejadian, Lamaji menghentikan mobil keduanya dan meminta korban keluar dari mobil. Namun saat Citra membuka pintu, pelaku langsung menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan sebelumnya, hingga mengenai bagian muka dan tubuhnya. Sedangkan Solehudin yang berada di dalam mobil juga ikut mengalami luka melepuh terkena cipratannya.

Mendapati kekasihnya mengerang kesakitan, Lamaji lantas melarikan diri. Sementara beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya menolong korban. Selanjutnya, keduanya dilarikan ke RS Gatoel, Kota Mojokerto guna mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapatkan laporan atas insiden tersebut, kemudian meringkus Lamaji sekitar pukul 11 siang ini, di rumah saudaranya di Dusun Sambeng Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari.

Kini Lamaji tengah diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Puri Mojokerto. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim