Dianggap Kemahalan, Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

Dianggap Kemahalan, Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

TerasJatim.com, Madiun – Keluhan pengguna jalan tol khususnya untuk angkutan logistik yang menilai bahwa tarif tol dianggap masih kemahalan, direspon pemerintah.

Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tarif di 39 ruas tol di seluruh Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini ada 4 Cluster harga dari harga tarif 1970 sampai 2000 di sekitar Rp400 per km, 2000-2010 Rp710 per km, 2010-2015 Rp900 dan setelah 2015 sampai Rp1500 per km.

“Kita coba fokus pada pertama yang baru dibangun di kemudian setelah itu ada rata-ratanya sekitar Rp500 per km itu dianggap harga rata-ratanya, sehingga kita coba dengan harga Rp1.000 yang di atas Rp1000 itulah yang kita akan coba kompensasikan. Terdapat 39 ruas tol ya yang di atas Rp1.000, ada 39 ruas yang kita evaluasi,” katanya usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, di Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi, Madiun, beberapa waktu lalu.

Dari 39 ruas tol itu, menurut Basuki, 36 ruas bisa karena tujuannya untuk logistik. Jika sekarang ada 5 golongan golongan satu yang kecil dan pribadi yang kita pakai biasanya dan 2, 3, 4, 5 ini yang logistik.

“Ya ini yang logistik. Kemudian kita kemudian kita coba evaluasi ini kemudian kita ada dua opsi,” terang Basuki.

Pertama, menurut Menteri PUPR itu, dengan menambah konsesi ya ternyata dari 39 ruas itu 36 bisa dievaluasi harganya atau tarifnya hanya dikompensasi dengan tambahan konversi waktu itu bisa menutup dengan penurunan yang 2, 3 menjadi golongan 2, dan 3, 4, 5 menjadi golongan 3. Sehingga nantinya yang dari 5 golongan akan menjadi tiga golongan.

“Ini sudah yang 36 tadi yang saya sampaikan bisa dikompensasi dengan tambahan luas konsesi yang tiga ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto itu yang ditambah transaksi Plus insentif pajak,” terang Basuki.

Jadi, lanjut Basuki, untuk menurunkan tarif tol itu ada beberapa opsi. Kemudian yang paling ringan tidak merusak perjanjian kerja, tidak merusak, tidak terlalu membebani masyarakat agar pengembalian investasi bisa dipertahankan itu dengan insentif pajak.

“Insentif pajak kaya apa itu Bu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim