Dianggap Hina Presiden, Ahmad Dhani Ditangkap Polisi

Dianggap Hina Presiden, Ahmad Dhani Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jakarta – Pentolan group musik Dewa, Ahmad Dhani, ditangkap polisi dan hingga saat ini masih diperiksa di Mako Brimob Depok Jawa Barat. Pria yang biasa tampil plontos tersebut ditangkap saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat.

Ternyata, Dhani diciduk bukan terkait kasus dugaan makar seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Pria yang juga calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya semua sudah tersangka. Jadi AD itu terkait Pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, seperti dilansir Merdeka, Jumat (02/12).

Sementara itu, tujuh orang lain yang diamankan subuh tadi, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat.

“Yang 7 itu terkait Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat). Sementara yang dua terkait pasal 28 UU ITE,” katanya.

Dari 10 tersangka tersebut, kata Rikwanto, ada 1 orang yang belum diperiksa karena masih menunggu kuasa hukum.

“Hasil pemeriksaan baru akan disampaikan besok pagi. Kemudian akan sampaikan hasil pemeriksaan setelah 1×24 jam. Kalau hitung mundur mungkin tengah malam bisa selesai tapi infonya akan di rilis besok jam 09.00 WIB,” katanya.

Diketahui, awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19 ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.

Sementara itu terkait dugaan makar, pihak kepolisian mengamankan 10 orang. Hal tersebut ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto yang mengatakan penangkap terjadi dari pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB, dini hari.

“Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK,” katanya.

Sebelumnya seperti yang ditulis TerasJatim.com, sejumlah tokoh dan aktivis ditangkap polisi atas tuduhan dugaan makar, Jumat (02/12). Polisi menduga mereka akan melakukan tindakan makar bersamaan dengan aksi super damai 212 ini.

Informasi yang dihimpun, nama-nama yang telah ditangkap pihak kepolisian adalah musisi Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. (Her/Red/TJ)

Diduga Makar, Sejumlah Tokoh dan Aktivis Ditangkap

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim