Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Soni Sandra Kena 10 Tahun

Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Soni Sandra Kena 10 Tahun
Soni Sandra di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/05)

TerasJatim.com, Kediri – Soni Sandra (63), hari ini, Senin (23/05), kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayogo,SH dengan anggota Purnomo Adi,SH dan Lila Sari,SH ini, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kediri Priyo Wicaksono, yang sebelumnya menuntut pengusaha aspal ini dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Dengan putusan ini, untuk kasus pencabulan lima orang anak di bawah umur, Soni Sandra secara akumulatif telah divonis oleh dua majelis hakim di PN Kota dan Kabupaten Kediri selama 19 tahun penjara dan denda Rp550 juta rupiah.

Untuk putusan 9 tahun dan denda Rp.250 juta yang diputuskan di PN Kota Kediri Kamis lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Sementara untuk putusan hakim di PN Kabupaten Kediri, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari masing-masing pihak antara jaksa dan penasehat hukum terkait vonis 10 tahun dan denda Rp300 juta bagi Soni Sandra. (Kta/Gun/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim