Dewi Sri temukan Ribuan Pemilih Ganda

Dewi Sri temukan Ribuan Pemilih Ganda

TerasJatim.com, Malang – Tim monitoring daftar pemilih pasangan calon (paslon) Bupati Malang, Dra. Dewanti Rumpoko – Dra. Hj. Masrifah Hadi menemukan 28.554 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Karena itu, KPU didesak untuk merevisi DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nama ganda bukan sekadar dugaan atau indikasi saja. Tetapi sudah identik dan dipastikan ganda. Tim telah mengambil contoh beberapa nama, hasilnya memang tertulis dua sampai tiga nama dengan orang. Orang tersebut namanya tertulis di TPS dan desa yang berbeda,” beber Bagyo Prasasti Prasetyo, koordinator tim monitoring daftar pemilih paslon Dewi Sri.

Bagyo mengatakan, pemilih ganda terdapat di seluruh Kecamatan di Kabupaten Malang. Paling banyak di Kecamatan Lawang, mencapai 5.233 nama. Rinciannya, 2.616 pemilih laki-laki dan 2.617 pemilih perempuan. Kemudian disusul Kecamatan Donomulyo sebanyak 4.692 nama, lalu Kecamatan Dampit sebanyak 2.473 nama ganda. Dengan temuan ribuan nama ganda tersebut, tim monitoring daftar pemilih paslon momor urut 2 itu meminta KPU membersihkan dari daftar pemilih. Sebab Jumlah pemilih yang menggelembung akan berakibat pada jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS. Potensi kecurangan saat pemungutan suara di TPS bisa terjadi. Selain itu, juga pemborosan anggaran pilkada karena cetak surat suara lebih.

Panwaslu Kabupaten Malang juga harus menelusuri banyaknya pemilih ganda tersebut. Lembaga pengawas pemilu itu diminta tak hanya ribut soal kinerja KPU, terkait persoalan alat peraga kampanye (APK) saja. “Tetapi yang lebih penting, panwaslu seharusnya melakukan penelusuran terkait pemilih ganda,” ujarnya. Selain itu, tim monitoring juga menemukan adanya pemilih yang terindikasi dihilangkan hak pilihnya. Sedikitnya ada 16 pemilih di DPS yang terancam kehilangan hak pilih mereka. Karena pemilih tertulis nomor KK dan NIK-nya, namun namanya kosong alias hilang. Dengan begitu, pemilih akan kehilangan hak pilih karena namanya tidak terdaftar.

“Pemilih yang teridentifikasi namanya dihilangkan karena di-enter NIK-nya di sistem SIDALIH {sistem informasi daftar pemilih), namanya muncul. Namun dalam daftar DPS yang diumumkan, namanya hilang,” tuturnya sembari mengatakan, sebagian rumah penduduk juga tidak dipasang stiker pemutakhiran. Bagyo menambahkan, kalau KPU juga tidak memberikan soft copy DPS kepada tim kamppanye tingkat kecamatan. Padahal sesuai pasal 13 ayat 3 PKPU nomor 4 tahun 2015, menegaskan bahwa KPU wajib menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy, kepada tim kampanye tingkat kecamatan. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim