Dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dipindahkan ke Surabaya

Dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dipindahkan ke Surabaya

TerasJatim.com – Sebanyak 12 orang anggota DPRD Kota Malang yang selama ini mennjadi pasien dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dipindahkan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

Pemindahan ini dilakukan setelah KPK merampungkan berkas dakwaan bagi ke12 anggota legislator Kota Malang itu dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Selanjutnya berkas ke-12 legislator itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di Surabaya.

“KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir Merdeka, Selasa (08/01/19).

Ke-12 orang tersebut yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (HRO), Indra Tjahjono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Untuk menunggu jadwal persidangan, ke-12 legislator tersebut nantinya akan dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim. “Semuanya dibawa menggunakan kereta api ke Malang dan semuanya diborgol,” kata Febri.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/lagi-kpk-tetapkan-22-anggota-dprd-kota-malang-menjadi-tersangka-baru/

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK juga menjerat 18 anggota DPRD Malang.

Para legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terhadap sebagian besar anggota DPRD Kota Malang itu merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp600 juta yang diterima Arief, kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/41-anggota-dprd-kota-malang-dibabat-kpk-mendagri-keluarkan-diskresi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim