Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Pasutri asal Pasuruan ini Jualan Sabu

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Pasutri asal Pasuruan ini Jualan Sabu

TerasJatim.com, Malang – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Pasuruan berinisial BAM alias Samali (43), dan istrinya IS (49), kompak berjualan sabu.

Aksi pasutri itu terbongkar, setelah anggota Satreskoba Polres Malang Kota menangkap SUP (34), warga Dusun Kuntul Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan jaringan narkoba ini berawal ketika kami menangkap SUP saat akan mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Kota Malang, dengan barang bukti 0,36 gram sabu,” jelas Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, Selasa (29/01/19).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui jika SUP mendapatkan barang haram tersebut dari pasutri BAM dan IS, warga Jalan Sapulante, Kabupaten Pasuruan.

Saat mendapatkan order pembelian sabu, BAM menyuruh sang istri IS, untuk mengantarkannya ke Kota Malang. Dari penangkapan pasutri ini, polisi mengamankan 36 gram sabu siap edar.

“Dari pengakuan tersangka BAM, dia mengaku jika pada awalnya ia melayani pembeli via telpon. Selanjutnya BAM menyuruh istrinya untuk mengantar,” tuturnya.

Kepada polisi, pasutri yang berprofesi sebagai petani ini mengaku mendapatkan sabu dari daerah Pasuruan. Mereka membeli sabu seharga Rp900 ribu dan dijual Rp1,2 juta.

“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah tiga bulan menjadi pengedar narkoba,” beber Syamsul.

Kini akibat perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Kota Malang. Sebagai pengedar pasutri BAM dan IS dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,

Sedangkan SUP dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim