Dalam Setahun Polda Jatim Tangani 117 Kasus Tipikor

Dalam Setahun Polda Jatim Tangani 117 Kasus Tipikor

TerasJatim.com, Surabaya – Dalam setahun, jajaran Polda Jatim beserta polres jajaran menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 117 kasus. Dari kasus itu, 95 diantaranya telah ditangani.

Jumlah kasus tahun 2018 tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun 2017, dimana tercatat 128 kasus tertangani dari 140 kasus yang ada.

Sementara itu, untuk Polres dengan penanganan kasus korupsi terbanyak diraih oleh Polresta Sidoarjo dengan 7 kasus.

“Polresta Sidoarjo menempati urutan pertama terhadap kasus yang ditangani. Di tahun 2018 yang kasus P21 ada 7 kasus. Sementara total kasus yang diselesaikan di 2017 ada 128 kasus. Kemudian di 2018 mengalami penurunan menjadi 95 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/12).

Ia menambahkan dalam menangani kasus ini, pihaknya dapat menyelamatkan aset negara senilai Rp5 miliar. Namun, jumlah kerugian yang tak bisa diselamatkan justru 11 kali lebih besar, yakni mencapai Rp58 miliar.

Hal ini diakui Barung, lantaran beberapa koruptor masih kesusahan untuk mengembalikan dana-dana tersebut. Kebanyakan uang korupsi justru telah digunakan untuk keperluan pribadi para koruptor.

Hasil penyelamatan aset ini pun juga menurun dari tahun 2017. Sebelumnya, pihaknya mampu menyelamatkan Rp10 miliar, dan ada Rp51 miliar kerugian negara yang tak bisa diselamatkan.

Ditanya kasus apa saja yang paling banyak diselesaikan, Barung mengatakan, pihaknya lebih dominan merampungkan kasus korupsi dana desa (DD). Ada pula kasus penyelewengan dana kesehatan di Puskesmas yang sempat ramai beberapa bulan lalu. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim