Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

TewrasJatim.com, Malang – Hanya dalam sehari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal senilai Rp181 juta.

Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Sepanjang dan Desa Petukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penggerebekan lokasi penyimpanan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa terdapat beberapa rumah di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga menyimpan ribuan batang rokok ilegal.

“Di lokasi, petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal. Dari tiga rumah tersebut, satu di antaranya kedapatan menyimpan rokok ilegal. Petugas juga mengamankan seseorang berinisial Y,” ungkap Rudy, Rabu (21/11).

Belum beranjak dari lokasi operasi, petugas kembali menerima informasi bahwa terdapat sebuah gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal. Sehingga petugas berpindah ke lokasi kedua yang merupakan gudang penyimpanan rokok ilegal.

“Karena di gudang tersebut  tidak ada orang, maka petugas mencongkel pintu gudang yang terkunci. Petugas pun mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan dalam gudang itu,” katanya.

Rudy menambahkan, terhadap pelanggaran di lokasi pertama, diduga melanggar Pasal 50 jo 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sementara pelanggaran di lokasi kedua, diduga melanggar Pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Rudy menegaskan, dari kasus penimbunan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai hampir Rp248 juta. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim