Daging Sapi Gelonggongan dari Ngawi, Disita Satgas Pangan Polres Kota Madiun

Daging Sapi Gelonggongan dari Ngawi, Disita Satgas Pangan Polres Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Tim Satgas Pangan Polres Madiun Kota, menangkap tangan dua orang yang diduga sebagai pemasok daging sapi gelonggongan yang akan dijual di sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Madiun, Jumat (02/06) dinihari.

Saat dilakukan pemeriksaan, potongan daging sapi siap jual tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok di Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, kasus penjualan daging sapi gelonggongan ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dideteksi adanya pemasok daging sapi gelonggongan yang akan masuk ke wilayah Kota Madiun.

“Kami sejak beberapa hari lalu menerima laporan dugaan beredarnya daging sapi gelonggongan di Pasar Besar dan Pasar Sleko Kota Madiun. Lalu kami sanggong di Pasar Besar,” jelasnya.

Hingga akhirnya, beberapa jam kemudian datang sebuah pick up yang membawa daging sapi. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi mendapati 100 kilogram lebih daging sapi gelonggongan yang hendak diturunkan di Pasar Besar Kota Madiun.

Polisi mengamankan K, seorang sopir dan dan B, pembantunya yang mengangkut daging sapi itu. “Keduanya mengaku mengangkut daging sapi gelonggongan itu dari salah satu rumah potong hewan di Ngawi. Pemilik daging sapi gelonggongan itu berinisial D dan informasinya ada dua ekor sapi yang dipotong malam sebelumnya,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Petugas kemudian mengambil sampel daging tersebut dan dibawa ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui kadar air pada daging yang disita itu berkisar 81- 82 persen dan menunjukkan di atas batas normal.

“Kadar airnya di atas 80 persen. Padahal kadar air pada daging sapi ambang batasnya maksimal 77%,” ujar Logos.

Informasinya, daging sapi gelonggongan itu dijual kepada para pedagang senilai Rp70 ribu perkilonya, dan dijual kepada konsumen di atas Rp100 ribu perkilonya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk akan memanggil pemilik daging berinisial D untuk diperiksa.

Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pangan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim