Daging Sapi Diaku Daging Babi, Tiga Orang Pedagang Diciduk Polisi

Daging Sapi Diaku Daging Babi, Tiga Orang Pedagang Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, mengungkap adanya penjualan daging babi yang diaku sebagai daging sapi.

Tiga orang diamankan dalam tiga laporan polisi yang berbeda.Ketiganya adalah, Bunarti. (61),  Agus. (34), dan Tuminah (41). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. “Ada tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/06).

Tersangka pertama adalah Bunarti. Perempuan 61 tahun itu mempunyai lapak di Pasar Lakarsantri. Di lapak itulah perempuan warga Lakarsantri tersebut menjual daging babi yang diaku daging sapi. Dalam modusnya, Bunarti menyediakan dua daging yakni daging sapi dan daging babi.

Daging sapi oleh Bunarti digantung sementara daging babi di taruh di meja. Kepada pembeli, Bunarti mengatakan jika daging yang digantung adalah daging sapi yang masih bagus dan segar. Sementara daging yang ditaruh di meja adalah daging sapi yang kurang bagus.

Daging yang bagus dihargai Rp 97 ribu per kg sementara daging yang kurang bagus dihargai Rp 95 ribu. Karena lebih murah, tak sedikit pembeli yang membeli daging yang kurang bagus tanpa tahu jika daging tersebut adalah daging babi.

Terkadang ada juga pembeli yang membeli separuh daging bagus dan separuh daging kurang bagus. Bunarti sendiri sudah sekitar enam bulan menjual daging babi yang diaku sebagai daging sapi. “Dari tersangka kami amankan 4 kg daging babi, 3 kg daging sapi, uang Rp 95 ribu, timbangan, dan dua pisau pemotong daging,” kata Shinto.

Tersangka kedua adalah Agus. Pria 34 tahun ini sehari-harinya berprofesi sebagai tukang sayur keliling. 2 kg daging babi yang dikulaknya dibagi menjadi masing-masing seperempat kg dan dikemas ke dalam delapan kantong plastik. Daging itu dikatakan daging untuk membuat rawon. Agus juga membeli 1,5 kg paru babi dan dibagi serta dikemasnya ke dalam empat kantong plastik.

Daging babi yang dikatakan sebagai daging sapi itu oleh Agus kemudian diedarkan ke Perumahan Tropodo, Perumahan Griya Mapan, dan Perumahan Wadung Asri, Waru, Sidoarjo. Perumahan-perumahan itu adalah tempat pria asal Jombang itu berkeliling menjual sayurnya.

“Tersangka ini mulai menjual daging babi sejak awal puasa. Diduga memanfaatkan momen Ramadan ini dan juga naiknya harga daging sapi,” lanjut Shinto.

Tersangka ketiga adalah Tuminah. Perempuan 41 tahun ini berjualan sayur mayur dengan membuka lapak sendiri di rumahnya di kawasan Rungkut. Tuminah mulai menjual daging babi sejak awal puasa. Biasanya Tuminah membeli 2 kg daging babi dan paru babi. Daging dan paru babi tersebut dikatakan kepada pembeli sebagai daging sapi dan dijualnya dengan harga Rp 9 ribu per ons.

“Persamaan dari ketiga tersangka adalah sama-sama membeli daging babi dari Pasar Mangga Dua Jagir, Wonokromo,” terang Shinto.

Seperti kasus serupa yang diungkap Polda Jatim pada Mei lalu, tersangkanya juga membeli daging babi kepada penjualnya yang bernama Eka di Pasar Mangga Dua Jagir, Wonokromo. Tetapi penjual daging babi di Pasar Mangga Dua tidak melanggar hukum karena sudah menyatakan bahwa yang mereka jual memang daging babi.

Penjual daging babi di Pasar Mangga Dua juga sudah mempunyai sertifikat untuk menjual daging babi. Namun saat dilakukan penelitian di laboratorium, ditemukan juga daging celeng dari sampel daging yang diteliti.

Padahal daging celeng dilarang diperjualbelikan karena tak ada standar mutunya. Tidak seperti daging babi yang standarnya bisa dinilai karena dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Kami masih selidiki dan dalami temuan tersebut,” tandas Sinto. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim