Curi Motor, Oknum Kepala Dusun asal Grabakan Tuban Dikerangkeng

Curi Motor, Oknum Kepala Dusun asal Grabakan Tuban Dikerangkeng

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nekat melakukan pencurian sepeda motor, DP alias Basar (37), yang diketahui menjabat sebagai Kasun di Desa Banyubang Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban Jatim, harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Baureno Bojonegoro.

Ia dicokok polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Jumat (24/08) petang.

Sesuai keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati, pencurian motor tersebut terjadi pada hari Rabu (22/08) malam, sekira pukul 22.30 WIB, dengan korban M. Adi Cahyono (18), warga Desa Ngemplak Kecamatan Baureno.

Saat itu korban datang ke sebuah warung kopi di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4366 AX. Korban memarkir kendaraannya di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di tempatnya.

Celakanya, korban juga menaruh STNK sepeda motor tersebut yang diletakkan di dalam jok, kemudian ditinggal masuk ke dalam warung untuk ngopi.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB pada saat korban akan pulang, ia mengetahui sepeda motornya telah raib. “Mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian itu di Mapolsek Baureno”, ujar Isma.

Mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Baureno Ipda H Sholeh beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada saat kejadian itu ada warga sekitar yang mengetahui saudara pelaku yang masih memiliki famili di sekitar TKP telah melintas di jalan raya Desa Ngemplak mengendarai motor yang ciri-cirinya sama dengan milik korban.

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Grabakan Polres Tuban. Kemudian diamankan dengan dibantu anggota Polsek Grabakan,” terang Isma.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nopol N 4366 AX beserta STNK dan kunci kontak.

“Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Isma.

Kini, akibat perbuatannya, oknum perangkat desa itu harus dikerangkeng di Mapolsek Baureno, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim